Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS harus dilakukan dengan cara yang mudah dan transparan. Hal ini menanggapi kabar bahwa gaji PNS akan disalurkan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Kopdes.
“Yang penting, ASN itu mendapatkan hak secara mudah, transparan. Itu saja prinsipnya, jangan menyusahkan ASN,” kata Rini saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan usai Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (21/10).
Ketika ditanya apakah penyaluran gaji PNS melalui Kopdes akan mempersulit, Rini menjawab "saya tidak bilang seperti itu. Yang terpenting dimudahkan lewat mana saja. Saat ini penggajian mereka (ASN) sudah mudah."
Senada dengan Rini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa alur penggajian ASN jangan dipersulit. Menurutnya wacana gaji PNS lewat Kopdes masih sebatas opsi atau wacana yang perlu banyak dikaji.
“Karena selama ini kan sudah melalui perbankan. Jangan sampai mundur lah gitu kira-kira dan juga terutama jangan menyulitkan ASN juga,” kata Arya dalam kesempatan yang sama.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menegaskan bahwa gaji PNS saat ini dibayarkan langsung melalui kas negara. “Gaji dibayarkan langsung dari kas negara,” kata dia.
Sebelumnya, Suahasil Nazara mengatakan bahwa penyaluran gaji PNS tetap dilakukan melalui sistem perbankan, bukan lewat KDMP. "Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang," kata Suahasil dikutip dari Antara.
Usulan penyaluran gaji PNS melalui Kopdes sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. "Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry dikutip dari Antara.
Ferry menyampaikan hal tersebut menjelaskan mengenai pelaksanaan rencana pembayaran gaji PNS melalui koperasi. Ia menyebut anggaran untuk pembayaran tersebut tengah disiapkan, tetapi belum menjelaskan angka secara terperinci serta mekanisme penyalurannya.
Ia juga belum memerinci bentuk pengajuan yang disampaikan kepada Kemenkeu, kejelasan jadwal dimulainya penyaluran, maupun koperasi yang akan dilibatkan dalam layanan pembayaran tersebut.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2026, jumlah ASN di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang, yang mencakup PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam ketentuan yang berlaku, penyaluran gaji PNS diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.




