HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Penetapan tersangka untuk kedua kalinya ini kembali diikuti gugatan praperadilan yang diajukan Bahtiar terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penetapan tersebut.
Ia mengatakan, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan Bahtiar sebagai tersangka setelah memeriksanya sebagai saksi dalam perkara pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.
“Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan,” ujar Soetarmi, Rabu (21/10/2026) malam.
Menurut Soetarmi, Bahtiar sebelumnya sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus.
Setelah akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, status hukumnya kembali dinaikkan menjadi tersangka. Namun, pada penetapan kali ini, Bahtiar tidak langsung ditahan.
“Jadi dia (Bahtiar) ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan,” jelasnya.
Bahtiar pun kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan.
Gugatan tersebut menjadi yang kedua kalinya diajukan untuk mempersoalkan penetapan status tersangka dalam perkara yang sama.
Soetarmi mengatakan, sidang perdana praperadilan kedua itu dijadwalkan berlangsung Kamis (22/10/2026).
Praperadilan Pertama Batalkan Status TersangkaSebelumnya, Bahtiar pernah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Ia bahkan sempat menjalani penahanan sebelum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Dalam putusan yang dibacakan Senin (29/6/2026), hakim tunggal Muhammad Adil Kasim mengabulkan sebagian permohonan Bahtiar.
Hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka tidak sah secara hukum dan memerintahkan Kejati Sulsel membebaskannya dari tahanan.
Meski demikian, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara tersebut tetap berlaku.
Penyidik kemudian melanjutkan penanganan kasus dan kembali memeriksa Bahtiar setelah proses penghitungan kerugian keuangan negara rampung.
Perkembangan tersebut menjadi latar penetapan tersangka untuk kedua kalinya terhadap mantan orang nomor satu di Sulsel itu. Kini, keabsahan penetapan terbaru tersebut kembali menjadi objek gugatan praperadilan.
Kerugian Negara Ditaksir Rp52,4 MiliarDalam perkara pengadaan bibit nanas ini, lima terdakwa lainnya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Makassar.
Mereka adalah Rimawaty Mansyur, Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara; Rio Erlangga, pihak swasta asal Kota Bogor; Hasan Sulaiman, tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024; Ririn Riyan Saputra Ajnur, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar; serta Uvan Nurwahidah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kelima terdakwa tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang bersumber dari anggaran APBN untuk Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp52,4 miliar.
Besarnya nilai kerugian negara itu menjadi salah satu aspek utama dalam perkara yang kini kembali menyeret Bahtiar.
Sementara itu, proses praperadilan kedua akan menguji keabsahan penetapan status tersangka terbaru terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut. (*)





