Akhir Pelarian Dokter di Bandung Diduga Cabuli Anaknya Sendiri

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Dokter umum berinisial IS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 3,5 tahun. Pelaku juga membawa kabur korban sejak 28 September 2026. Hingga Selasa (20/10), keberadaan pelaku dan korban masih belum diketahui.

Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban sejak anaknya dibawa kabur. Ia bercerita bahwa korban sempat dibawa ke sebuah hotel dan diperlihatkan video porno. Kecurigaan lain juga muncul setelah korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil dan ditemukan luka pada organ intimnya. Hasil visum menunjukkan bahwa korban tertular penyakit kelamin gonore.

Ditangkap di Bekasi

Polda Jabar mengamankan dokter berinisial IS (37) yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri. IS ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Bekasi pada Rabu (21/10) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat. Setelah ditangkap, IS langsung dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap balita yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Hendra mengungkapkan, kasus itu bermula dari kecurigaan ibu korban terhadap perubahan perilaku anaknya. Kecurigaan tersebut muncul setelah sang ibu melihat tingkah laku balita yang tidak biasa serta mendapati keluhan sakit saat buang air kecil.

"Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu kandung korban yang melihat tingkah laku anaknya tidak seperti biasanya, disertai keluhan sakit pada bagian intim. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan medis," ujar Hendra dalam keterangannya, Rabu (21/10).

Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan rekam medis dan laboratorium yang dilakukan pada awal 2026, ditemukan sejumlah kondisi medis pada organ intim balita tersebut. Temuan itu meliputi peradangan, luka robek, serta infeksi.

"Dari hasil rekam medis dan pemeriksaan laboratorium pada awal 2026, ditemukan peradangan dan luka robek, serta infeksi pada organ vital korban. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan tersangka di rumah orang tuanya di kawasan Cicendo, Kota Bandung," katanya.

Menurut Hendra, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada pemeriksaan terhadap tersangka, tetapi juga mencakup penanganan dan pemulihan kondisi korban. Proses pembuktian dugaan tindak pidana tersebut membutuhkan pemeriksaan secara menyeluruh dengan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki keahlian sesuai bidangnya.

"Pembuktian perkara ini memerlukan pemeriksaan secara menyeluruh dan komprehensif. Karena itu, diperlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari tim medis, ahli forensik, hingga pendamping psikologis," tutur Hendra.

Saat ini, balita tersebut telah menjalani visum et repertum di RS Kartika Asih. Korban juga ditempatkan di Rumah Aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan pengawasan serta pendampingan dalam proses pemulihan trauma.

Penanganan khusus diberikan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung. Sementara itu, penyidik Polda Jabar masih mendalami perkara yang menjerat IS.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9) KUHP terkait tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Bui

Polda Jawa Barat menetapkan dokter berinisial IS (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih balita.

Dalam perkara tersebut, IS dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

IS ditangkap Polda Jabar di sebuah apartemen di Bekasi pada Rabu (21/10) dini hari. Setelah diamankan, IS langsung dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

"Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Bekasi pada Rabu (21/10) sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Rabu (21/10).

Hendra mengatakan, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan/atau 12 tahun.

"Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9) KUHP terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya dan mendapati keluhan sakit pada bagian intim. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan medis.

Berdasarkan hasil rekam medis dan pemeriksaan laboratorium pada awal 2026, ditemukan peradangan, luka robek, serta infeksi pada organ intim korban. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di rumah orang tua tersangka di kawasan Cicendo, Kota Bandung.

Hendra menjelaskan, pembuktian perkara ini membutuhkan pemeriksaan menyeluruh dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk tenaga medis, ahli forensik, serta pendamping psikologis.

Sementara itu, korban telah menjalani visum et repertum di RS Kartika Asih. Balita tersebut juga ditempatkan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan pengawasan serta pendampingan dalam pemulihan trauma.

Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jabar masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Kuasa Hukum: Dokter Juga KDRT Istri

Dokter umum di Kota Bandung berinisial IS yang kini telah diamankan kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya atau ibu korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum ibu korban, Debi Agusfriansa.

“Hubungannya itu sebenarnya baik-baik saja, cuma dia itu suka KDRT juga sama istrinya,” kata Debi, Selasa (20/10).

Debi menjelaskan, dugaan KDRT tersebut terjadi dalam hubungan pernikahan keduanya. Namun, ia tidak merinci bentuk kekerasan yang diduga dilakukan maupun kapan peristiwa tersebut terjadi.

Soal dugaan kekerasan seksual terhadap anak mereka yang masih berusia 3,5 tahun, menurut Debi, kecurigaan ibu korban terhadap dugaan kekerasan seksual muncul sekitar November 2025. Saat itu, sang anak mengeluhkan rasa sakit ketika buang air kecil.

Ibu korban kemudian membawa anaknya ke dokter untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Debi, dokter menemukan adanya robekan pada alat vital anak tersebut. Pemeriksaan lanjutan melalui laboratorium dan visum juga disebut menemukan gonore.

“Berdasarkan keterangan dokter, ditemukan robek di alat vital si korban. Dokter menyarankan pada saat itu untuk melakukan visum ke dokter OBGYN. Akhirnya divisum, berdasarkan hasil keterangan lab dan visum bahwasanya terdapat gonore,” ujar Debi.

Setelah mengetahui kondisi anaknya, ibu korban disebut berfokus pada pemulihan kesehatan sang anak dan membawanya ke rumah orang tuanya.

Dalam perkembangannya, Debi mengatakan, terduga pelaku disebut menghubungi istrinya dengan alasan ingin bertemu anak mereka.

“Mulai komunikasi lagi sama ayah kandungnya, dengan iming-iming bahwa pengin melihat anak,” tuturnya.

Namun, pada 28 September 2026, terduga pelaku disebut membawa pergi anaknya ketika bertemu dengan ibu korban. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Direktorat PPA Polda Jawa Barat pada hari yang sama.

Keduanya Bercerai 16 Oktober 2026

Di tengah persoalan rumah tangga itu, ibu korban mengajukan gugatan perceraian. Debi menyebut perceraian keduanya telah diputus pada 16 Oktober 2026.

"Di pertengahan tahun (2026) akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk perceraian, dan kemarin tanggal 16 Oktober 2026 diputus bahwa mereka sudah bercerai," katanya.

Saat ini, dokter sekaligus ayah dari anak tersebut telah diamankan oleh pihak Polda Jabar dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap," ujar Debi, Rabu (21/10).

Pemkot Bandung Beri Pendampingan Psikologis Korban-Ibu

Pemerintah Kota Bandung menyiapkan pendampingan psikologis bagi ibu dan anak yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh ayah kandungnya, seorang dokter umum berinisial IS. Pendampingan dilakukan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis korban, terutama anak yang masih balita itu.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, perlindungan terhadap ibu dan anak menjadi prioritas utama pemerintah dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, ibu korban juga perlu mendapat perlindungan karena diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Yang nomor satu yang mesti dilakukan adalah perlindungan terhadap korban. Perlindungan terhadap korban tidak hanya berupa perlindungan dari pemerintah terhadap anak dan ibunya, karena ibunya juga korban KDRT. Jadi kita amankan, itu yang pertama,” kata Farhan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (21/10).

Farhan menegaskan, perlindungan tidak hanya berkaitan dengan keselamatan fisik, tetapi juga mencakup kerahasiaan identitas korban. Ia meminta semua pihak tidak mengekspos identitas ibu maupun anak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Yang kedua, perlindungan dari ekspose identitas. Ekspose identitas tidak boleh sama sekali ada ekspose identitas dari korban, baik sang ibu maupun sang anak,” ujarnya.

Untuk mendukung pemulihan korban, Farhan menyebut Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah mengirimkan tim psikolog. Tim tersebut bertugas menemui ibu korban dan memeriksa kondisi anak.

“Pendampingan psikologis yang dilakukan adalah DP3A langsung mengirimkan tim psikolog untuk bertemu dengan sang ibu dan juga untuk memeriksa anaknya,” tutur Farhan.

Selain pendampingan psikologis, Pemerintah Kota Bandung juga menyiapkan dukungan layanan kesehatan melalui rumah sakit milik pemerintah daerah. Farhan mengatakan, RSUD Bandung Kiwari menyediakan fasilitas khusus untuk penanganan korban kekerasan seksual.

“Kami dari RSUD juga menyediakan, terutama di Kiwari, itu menyediakan satu lantai khusus untuk korban kekerasan seksual,” katanya.

Farhan turut menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan membantu penanganan kasus tersebut, termasuk anggota DPR RI. Ia memastikan perkara dugaan kekerasan seksual itu telah ditangani kepolisian.

“Saya tentu mengucapkan terima kasih atas bantuan dari berbagai macam pihak, termasuk perhatian dari anggota DPR RI atas kasus ini, dan kasus ini sudah langsung ditangani oleh kepolisian,” ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum ibu korban, Debi Agusfriansa, menyampaikan dokter umum yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya telah diamankan bersama korban di Polda Jawa Barat pada Rabu (21/10).

Debi juga menyebut kondisi anak masih mengalami trauma dan saat ini mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat.

Pemerintah Kota Bandung menegaskan perlindungan terhadap korban, pemulihan psikologis, serta kerahasiaan identitas ibu dan anak menjadi hal penting dalam penanganan perkara ini.

Kemenkes Kecam

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengecam kasus dokter umum berinisial IS di Kota Bandung yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.

Kecaman disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman.

“Turut prihatin dan mengecam kejadian ini. Sepertinya masuk ranah pidana umum. Kami menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh pihak kepolisian,” kata Aji kepada kumparan, Rabu (21/10).

Terkait status registrasi dan perizinan IS sebagai dokter, Aji mengatakan tindak lanjutnya akan mengikuti hasil proses hukum yang berjalan.

“Perihal registrasi dan perizinan sebagai profesi dokter, akan mengikuti hasil dari proses hukum yang berjalan,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pesan Prabowo saat Sidang Kabinet 2 Tahun Pemerintahannya
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Jose Mourinho Belum Puas Walau Real Madrid Menang 4-1 atas RB Leipzig: Masih Jauh dari Harapan
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Terbukti Korupsi, Sudewo Bupati Pati Nonaktif Divonis 8,5 Tahun Penjara
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Transformasi MBG 2.0, BGN Benahi Data Penerima hingga Standar Keamanan Pangan
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Tumbuh dalam Keluarga Serba Pas-pasan, 6 Barang Ini Sulit Dibuang Meski Sudah Usang
• 19 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.