Liputan6.com, Jakarta - Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, mengingatkan Indonesia agar tetap berpegang pada hukum internasional meski bergabung dalam Board of Peace yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Francesca menilai Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 yang menjadi dasar pembentukan badan tersebut tidak menjamin terpenuhinya hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Advertisement
“Board of Peace tidak akan menjadi sarana untuk mewujudkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka. Karena itu, saya mendorong pemerintah Indonesia agar berpedoman pada hukum internasional,” kata Francesca kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Francesca, pembentukan Board of Peace juga mencerminkan kemunduran dalam tatanan multilateral. Kondisi tersebut, kata dia, berisiko melemahkan perlindungan terhadap warga sipil.
“Kita benar-benar jatuh ke dunia di mana warga sipil tidak lagi dilindungi, tetapi justru menjadi sasaran,” ujarnya.




