Mediaapakabar.com- Markas judi online jaringan Kamboja yang bersembunyi di apartemen mewah Kota Medan akhirnya dibongkar Polisi! Lima pria yang bertindak sebagai kasir diringkus saat asyik memproses uang deposit dan bayaran kemenangan para pemain.
Penggerebekan ini dibeberkan langsung oleh Dirressiber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan Kamboja. Mereka datang ke Medan khusus untuk jalankan aktivitas judi ini,” tegas Kombes Bayu di Mapolda Sumut, Rabu (21/10/2026).
Kelima pelaku yang diciduk masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka tergiur masuk jaringan haram ini karena iming-iming gaji fantastis.
“Satu orang dapat Rp10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus kalau mereka bisa capai target,” ungkap Bayu.
Aksi ilegal ini terbongkar berkat laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik di Apartemen Grand Jati Junction. Tanpa buang waktu, polisi langsung menggerebek kamar nomor 2220 pada Senin malam (12/10/2026).
“Informasi masyarakat langsung kami dalami. Setelah koordinasi, kami bergerak dan menindak lokasi di kamar apartemen tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kelima operator ini direkrut oleh sosok bernama Wendi dan sudah beroperasi sejak 8 Oktober 2026. Dari lokasi, polisi menyita 5 HP, 3 laptop, dan 3 kartu ATM BNI. Kini, kelimanya terancam hukuman hingga 9 tahun penjara! (MC/Red)





