Hercules Kembalikan Rp800 Juta ke KPK, Boyamin: Menurut Saya Halal

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Hercules Kembalikan Rp800 Juta ke KPK, Boyamin: Menurut Saya HalalNasional | okezone | Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:30

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, uang Rp800 juta yang diterima Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules dari tim pengacara PT Summarecon Agung merupakan uang jasa yang halal untuk diterima. Menurutnya, uang tersebut berkaitan dengan upaya mediasi sengketa tanah, sementara proses hukum terkait dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN tetap berjalan.

“Jadi sebenarnya uang yang diterima Bang Hercules itu menurut saya uang halal aja. Nah nanti kita lihat apakah sampai persidangan bagaimana hakim akan menyatakan uang itu,” kata Boyamin dalam program The Prime Show di iNews, Rabu (21/10/2026).

Boyamin menjelaskan, persoalan hukum terkait dugaan suap dan keterkaitannya dengan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus diproses secara terpisah dari sengketa tanah yang melibatkan ahli waris dan pihak pengembang.

“Kalau hukumnya otomatis tetap jalan. Urusan suapnya keterkaitannya dengan pejabat BPN itu kita kawal untuk diproses sampai tuntas,” ujarnya.

Baca Juga:Kasus ISPA di Jakarta Naik 15,7 Persen, Dinkes Minta Warga Tak Panik

Menurut Boyamin, uang Rp800 juta yang diterima Hercules diduga merupakan bagian dari pencairan dana Rp5 miliar yang, menurutnya, berkaitan dengan upaya menyelesaikan persoalan tanah, termasuk dugaan suap. Namun, ia menilai Hercules memiliki posisi berbeda karena selama ini mengaku mendampingi ahli waris dalam memperjuangkan hak atas tanah.

Boyamin mengatakan Hercules dapat mengklaim uang tersebut sebagai bayaran atas jasa pendampingan hukum. Namun, ia menilai pengembalian uang kepada KPK merupakan bentuk niat baik untuk membantu proses hukum.

“Sebenarnya Hercules bisa aja ngeklaim, kalau saya pun ngajari dia sebagai lawyer, ngapain dibalikin? Gitu, sebenarnya kan gitu. Tapi karena niat baiknya untuk membantu proses hukum, biar aja jadi satu di situ, dikembalikan, diserahkan,” tuturnya.

 

Boyamin juga mengingatkan bahwa dugaan suap yang melibatkan pejabat BPN harus tetap dikawal hingga tuntas. Sementara itu, upaya ahli waris memperjuangkan hak atas tanah yang disengketakan perlu dinilai berdasarkan bukti kepemilikan dan proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:BMKG: Musim Hujan di Indonesia Mulai Bulan November 2026

“Urusan suapnya keterkaitannya dengan pejabat BPN itu kita kawal untuk diproses sampai tuntas. Dan kemudian urusan ahli waris biarlah Bang Hercules dan tim ahli hukumnya bagaimana memperjuangkan haknya ahli waris,” katanya.

Meski menilai uang tersebut sebagai uang jasa, Boyamin menegaskan bahwa penilaian akhir mengenai status uang itu bergantung pada proses persidangan.

“Nah nanti kita lihat apakah sampai persidangan bagaimana hakim akan menyatakan uang itu,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk lahan milik PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan pihak Summarecon.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Desakan Karhutla Jadi Bencana Nasional, Sugiono: Penanganannya Sudah Nasional
• 8 menit lalukumparan.com
thumb
Prabowo Sebut Indonesia dalam Mode Survival, Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negeri Jiran
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Borussia Dortmund Ikut Suarakan Kepedulian untuk Masyarakat Indonesia di Tengah Bencana Karhutla
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Sosok Pria yang Diduga Copet di Transjakarta Bandara Soetta Disebut Sering Mondar-mandir di Blok M
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Imigrasi: Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia
• 20 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.