JAKARTA, KOMPAS.TV - Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Jumat (16/10/2026).
Dalam peristiwa tersebut, Bharada AR diduga menembak sesama anggota polisi Bharatu LV hingga tewas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan pihaknya telah menggelar olah tempat kejadian perkara atau TKP untuk mengusut kasus tersebut.
"Kejadian Bharatu LV dengan Bharada AR, terjadi di hari Jumat, ini sudah dilakukan olah TKP," katanya di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga: Kata Dudung soal Kasus Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Tangsel, Soroti Sistem Rekrutmen
Selengkapnya, berikut sejumlah fakta yang terungkap sejauh ini terkait peristiwa polisi tembak polisi di Pondok Cabe:
1. Pelaku telah berstatus tersangka dan ditahan
Polisi telah menetapkan Bharada AR, terduga pelaku penembakan terhadap Bharatu LV sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang," kata Budi.
Dia menyebut, sejumlah barang bukti juga telah disita untuk dilakukan pendalaman.
"Beberapa barang bukti, ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi," ucapnya.
2. Motif masih didalami
Dijelaskan Budi, hingga saat ini kepolisian masih mendalami kasus polisi tembak polisi tersebut. Sejumlah hal didalami, termasuk motif hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Tentang motif, penggunaan senjata aktif, dan dugaan perundungan, serta adanya kemungkinan keterlibatan orang lain ini masih didalami," tutur Budi.
Sebelumnya, Budi menuturkan pihaknya belum dapat mengungkap motif atau alasan di balik kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bharatu LV.
Sebab, kata dia, kondisi tersangka Bharada AR belum memungkinkan untuk dilakukan pendalaman.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Mako Polairud Pondok Cabe: Belum Terungkap, Motif Masih Gelap
3. Polisi dalami kejiwaan tersangka
Polda Metro Jaya mendalami kondisi kejiwaan Bharada AR, tersangka penembakan terhadap sesama anggota polisi di Pondok Cabe.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, proses pemeriksaan kejiwaan tersebut memerlukan waktu yang tidak sebentar.
"Kalau untuk terkait tentang kejiwaan, itu butuh proses. Ini masih berproses, makanya kami sampaikan kami butuh waktu karena tidak bisa 1-2 hari untuk mengenali psikologis seseorang," ucapnya.
"Nanti dokter ahli psikiatrikum yang akan menyampaikan."
4. Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana
Polda Metro Jaya menjerat Bharada AR, tersangka kasus penembakan anggota polisi Bharatu LV, dengan pasal pembunuhan berencana.
"Persangkaan pasal pidana yang dikenakan, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.
5. Ditangani Propam
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah buka suara ihwal kasus polisi tembak polisi di Mako Polairud Pondok Cabe, yang menewaskan Bharatu LV.
Menurut penuturannya, perkara tersebut tengah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Terkait Pondok Cabe (penembakan), sudah dalam penyidikan oleh Propam Polri," kata Kapolri di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Meski demikian, dia tidak memberikan keterangan lebih lanjut perihal penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Respons Kompolnas soal Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe
6. Kuasa hukum korban tak yakin pelaku seorang diri
Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum keluarga Bharatu LV menduga pelaku melakukan aksinya tidak seorang diri.
Dia juga menduga pelaku menggunakan senjata laras panjang dari tempat penyimpanan yang membutuhkan persetujuan pihak lain.
"Kami mencurigai dia bisa menggunakan senjata laras panjang bersamaan dengan sangkur, bagaimana bisa? Dia menembak lalu ambil sangkurnya, atau bersamaan? Kan tidak mungkin,” kata Petrus, Senin (19/10), seperti dikutip Antara.
“Pasti korban juga akan melawan. Jadi kecurigaan kami, apa bisa dia melakukan seorang diri?"
Ia tidak yakin satu pelaku menggunakan kedua senjata secara bersamaan, karena pada jasad korban ditemukan luka tembak dari laras panjang dan luka sayat dari pisau sangkur.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- polisi tembak polisi
- motif polisi tembak polisi
- pondok cabe
- motif
- penembakan
- polisi





