Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai redefinisi tindak pidana korupsi.
Ia menilai, perlu ada pembedaan ukuran tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan bisnis negara dan korupsi yang dilakukan pejabat negara.
“Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara,” kata Sahroni saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).
Ia mencontohkan, tindakan kepala daerah yang mengambil sesuatu yang seharusnya menjadi hak atau kepentingan masyarakat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, penilaian terhadap tindakan tersebut perlu mempertimbangkan unsur niat atau mens rea.
“Contoh kalau kepala daerah yang harusnya mementingkan masyarakat tapi malah diambil itu tindak pidana korupsi, kita lihat pada ukuran mens rea-nya,” ujarnya.
Sahroni menilai, usulan Luhut dapat menjadi bahan evaluasi dalam memperjelas dasar hukum penanganan perkara korupsi. Ia pun mendorong agar gagasan tersebut ditindaklanjuti melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Jadi saran Pak Luhut harus benar-benar dikaji mendalam untuk jadi dasar perbedaan korupsi untuk kepentingan negara, apa korupsi yang dilakukan secara jelas merugikan masyarakat,” tutur Sahroni.
“Iya wajib ditindaklanjuti dengan revisi UU Tipikor agar menjadikan dasar yang kuat bagi APH dan ini sangat bagus ide dari Pak Luhut,” sambungnya.
Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai redefinisi korupsi layak dipertimbangkan.
Menurut Yusril, aturan tindak pidana korupsi di Indonesia perlu diperbarui agar lebih selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
“Memang akan memasukkan itu. Jadi memang kita perlu melakukan pembaruan dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu, karena yang terakhir sekali kita amandemen waktu saya jadi Menteri Kehakiman tahun 2001,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10).
Yusril mengatakan setelah perubahan UU Tipikor pada 2001, belum ada pembaruan yang signifikan terhadap norma materiil tindak pidana korupsi.
Adapun Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait korupsi. Lewat kajian itu, DEN menyoroti unsur kerugian negara dalam pasal korupsi.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut.
Luhut bilang, kajian yang dibuat pihaknya berdasar pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Dari konvensi tersebut, menurutnya, korupsi hanya berpusat pada suap.
“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” sambung dia.





