Menhut Bekukan Izin 6 Perusahaan, Total 32 Perusahaan Kena Sanksi

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin, disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut langkah ini dilakukan sesuai arahan Presiden, menyusul temuan lahan terbakar di sejumlah area konsesi perusahaan.

Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 22/10/2026) berikut ini.



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengalaman Hidup Ini Bisa Jadi Tanda Kamu Punya Mental Tangguh
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
Sejarah Hari Santri 22 Oktober, Berawal dari Resolusi Jihad 1945
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
BI Siapkan 4 Strategi Berantas QRIS untuk Judol, Izin Penyedia Pembayaran Bisa Dicabut
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Kejar Sekolah Layak, Kemendikdasmen Revitalisasi 54 Gedung Sekolah di Depok
• 20 jam laludisway.id
thumb
32 Pendemo Sempat Diamankan saat Ricuh di DPRD DIY, Polda DIY: Sudah Dipulangkan
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.