Soal Lahan Bongkaran, Hercules Beri Peringatan Keras ke Maruarar Sirait, Menteri PKP: Tanah Abang Aset Negara!

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules beri peringatan keras ke Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait soal sengketa lahan tanah bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sontak, hal itu membuat Maruarar Sirait ungkap data soal lahan Tanah Abang tersebut.

Dalam hal ini, Hercules sebut dalam sengketa lahan yang lokasinya tidak jauh dari Stasiun Tanah Abang itu, Maruarar dianggap melegitimasi pemanfaatan tanah itu dengan dalih pembangunan rusun, namun di sisi lain mengesampingkan hak ahli waris.

Baca Juga :
Ngaku Keluar Uang Puluhan Miliar Soal Lahan, Hercules Murka ke Menteri Ara: Kau Sadar Diri, Jangan Pakai Otak Nakal
Geger! KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules, Uangnya Diduga dari Summarecon

"Jadi kamu (Maruarar) jangan memanfaatkan itu, terus kamu main sekarang (sebut) acaman negara, acaman negara. Ini tanah ini ada yang punya," tegas Hercules dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram GRIB Jaya, Kamis (22/10/2026).

Bahkan pihak Hercules mendesak Kementerian PKP mencari lahan lain milik pemerintah maupun BUMN bila hendak membangun rumah susun untuk warga kurang mampu di Ibu Kota.

"Mau bangun perumahan yang murah buat masyarakat itu, tolong cari tanah negara yang sedang menanggur, yang di kota Jakarta ini, apa mungkin dari Kereta Api, apa dari BPN sendiri," tegas Hercules.

Sebelumnya diberitakan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan sebagai pemilik sah tanah sengketa dengan dasar Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diterbitkan pada tahun 2008, rinciannya HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19.

HPL tersebut dimiliki PT KAI setelah menerima hibah aset dari Departemen Perhubungan (kini Kementerian Perhubungan) pada 1988. 

Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian menerbitkan HPL untuk BUMN perkeretaapian itu pada 2008.

Namun tanah yang sama juga diklaim pihak swasta. Seorang warga Sulaiman Effendi mengaku sebagai ahli waris atas lahan itu yang dibuktikan dengan dokumen pertanahan era Kolonial Belanda, Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Ilias Rajo Mentari. 

Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya: Ahli Waris Punya Alasan

Jauh sebelumnya, Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya sekaligus kuasa ahli waris, Wilson Collin, juga pernah menyampaikan keberatan atas tudingan bahwa pihaknya menduduki lahan secara ilegal.

Baca Juga :
Hercules Diduga Terima Uang Rp800 Juta terkait Korupsi ATR/BPN yang Menjerat Anak Buah Nusron, Kini Disita KPK
101 Ribu Rumah Subsidi Bakal Diakad Massal Desember 2026, Ini Jadwalnya
Mendagri Tito Turun Langsung Cek Rumah Warga Purwakarta, Pastikan Bantuan Presiden Tak Salah Sasaran

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OUTLOOK 2027: Dunia Usaha Perlu Perkuat Daya Saing Hadapi Tantangan Ekonomi
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kronologi KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Pelabuhan Merak | BERITA UTAMA
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Sertifikasi Halal UMK Diperpanjang hingga 2028, LPPOM MUI Dorong Pendampingan bagi Pelaku Usaha
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Kasus eFishery dan Gejolak MSCI, Bagaimana Nasib Investasi Startup di RI?
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
5 Kapolda Lulusan Akpol 1992 Rekan Satu Angkatan Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat
• 9 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.