Mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Hari Ini

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana kasus mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim resmi digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

Ia didakwa terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

BACA JUGA: KPK Periksa ASN Kementerian Imipas di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto mengatakan kasus Silmy tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

"Rencananya sidang akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada pukul 10.00 WIB," ungkap Sunoto kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Usut Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Periksa Staf KJRI Kuching

Selain Silmy, terdapat pula enam terdakwa lainnya yang akan disidangkan secara bersamaan, yakni Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.

Lalu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

BACA JUGA: Isu Reshuffle Kabinet Mencuat Pasca-Kasus Silmy Karim, Ini Jawaban Tegas Mensesneg

Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim, yang saat itu menjabat Wamenimipas, menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka memperoleh uang dengan total sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026.(antara/jpn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Liga Champions: Bayern dan Arsenal Imbang 2-2
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Karya 100 Seniman dari Berbagai Daerah di Indonesia Dipamerkan di Taman Budaya Yogyakarta, Bentuk Dukungan terhadap Seni Kontemporer
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Sentil Ketua Partai saat Bahas Kabinet Gemuk, Siapa yang Disindir?
• 2 jam laludisway.id
thumb
Basuki Sebut Karhutla Tak Berdampak ke Pembangunan IKN
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Ditjen Perhubungan Darat Optimalkan Aset Negara untuk Pendidikan
• 4 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.