Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengingatkan pemerintah agar korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla tidak hanya diberikan sanksi pidana.
Hal itu karena karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi mengakibatkan pencemaran berupa asap yang bisa membuat masyarakat terkena penyakit pernapasan.
"Jadi, perusahaan yang telah dijadikan tersangka juga harus dimintai tanggung jawabnya pada pemulihan korban," kata Fickar kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Adapun pemulihan dimaksud tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan medis, psikologis, sosial, ekonomi, hingga pemulihan ekosistem.
Dengan demikian, tambah dia, terdapat keseimbangan lantaran korporasi telah mendapatkan keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan dengan tanggung jawab hukum dan pemulihan.
Apalagi, Fickar menyebut karhutla mengeluarkan asap yang bisa melewati batas negara dan tidak bisa dikendalikan, seperti yang telah terjadi belakangan ini.
"Makanya tidak cukup dengan menuntut dan membawa ke pengadilan, menuntut secara hukum pihak-pihak atau korporasi yang memang bertanggung jawab atas pencemaran ini," tuturnya.
Baca juga: Polri tetapkan tersangka 11 korporasi terkait karhutla, termasuk tiga PMA
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan Kepolisian RI (Polri) telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka karhutla dengan tiga korporasi di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
"Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA," kata Kapolri ditemui usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10) malam.
Ketika ditanya mengenai identitas dari perusahaan tersebut, Suyudi masih enggan mengatakan secara rinci identitas korporasi yang terjerat kasus karhutla itu.
Ia menegaskan tidak ada tantangan dalam penyelidikan yang saat ini masih berlangsung. "Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan," tutur Suyudi menambahkan.
Sebelumnya, Kapolri telah mengumumkan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi mengenai korporasi terkait karhutla ke tingkat penyidikan.
Dalam pernyataan pada Senin (19/10), ia menjelaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
Suyudi mengatakan penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah proses pengumpulan alat bukti memenuhi kebutuhan penyidikan.
Baca juga: Kapolri: 98 kasus karhutla korporasi naik ke penyidikan
Baca juga: Kemenhut sanksi 32 korporasi, proses pidana 125 subjek karena karhutla
Hal itu karena karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi mengakibatkan pencemaran berupa asap yang bisa membuat masyarakat terkena penyakit pernapasan.
"Jadi, perusahaan yang telah dijadikan tersangka juga harus dimintai tanggung jawabnya pada pemulihan korban," kata Fickar kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Adapun pemulihan dimaksud tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan medis, psikologis, sosial, ekonomi, hingga pemulihan ekosistem.
Dengan demikian, tambah dia, terdapat keseimbangan lantaran korporasi telah mendapatkan keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan dengan tanggung jawab hukum dan pemulihan.
Apalagi, Fickar menyebut karhutla mengeluarkan asap yang bisa melewati batas negara dan tidak bisa dikendalikan, seperti yang telah terjadi belakangan ini.
"Makanya tidak cukup dengan menuntut dan membawa ke pengadilan, menuntut secara hukum pihak-pihak atau korporasi yang memang bertanggung jawab atas pencemaran ini," tuturnya.
Baca juga: Polri tetapkan tersangka 11 korporasi terkait karhutla, termasuk tiga PMA
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan Kepolisian RI (Polri) telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka karhutla dengan tiga korporasi di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
"Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA," kata Kapolri ditemui usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10) malam.
Ketika ditanya mengenai identitas dari perusahaan tersebut, Suyudi masih enggan mengatakan secara rinci identitas korporasi yang terjerat kasus karhutla itu.
Ia menegaskan tidak ada tantangan dalam penyelidikan yang saat ini masih berlangsung. "Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan," tutur Suyudi menambahkan.
Sebelumnya, Kapolri telah mengumumkan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi mengenai korporasi terkait karhutla ke tingkat penyidikan.
Dalam pernyataan pada Senin (19/10), ia menjelaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
Suyudi mengatakan penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah proses pengumpulan alat bukti memenuhi kebutuhan penyidikan.
Baca juga: Kapolri: 98 kasus karhutla korporasi naik ke penyidikan
Baca juga: Kemenhut sanksi 32 korporasi, proses pidana 125 subjek karena karhutla





