Anggota Komisi III Sebut Suap Picu Kerugian Negara, Redefinisi Korupsi Tak Perlu

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menilai usulan redefinisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan tidak diperlukan. Menurut dia, penyuapan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam undang-undang.

Nasir mengatakan, penanganan korupsi seharusnya difokuskan pada upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, bukan mengubah definisi korupsi yang berpotensi mempersempit ruang penindakan.

“Pertama, coba Pak Luhut baca UU Tipikor, ada beberapa jenis yang disebut korupsi. Penyuapan adalah satu bentuknya,” kata Nasir saat dihubungi kumparan, Kamis (22/10).

Ia menilai, Luhut seharusnya menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto langkah konkret untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Nasir juga mendorong evaluasi komprehensif dengan melibatkan berbagai institusi penegak hukum dan lembaga yang berkaitan dengan penegakan hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut dia, evaluasi tersebut diperlukan untuk memperbaiki penanganan perkara korupsi di Indonesia.

“Selama ini kalau mau jujur, hampir semua terdakwa korupsi yang disidangkan di pengadilan dikenai pasal-pasal yang sama,” ujarnya.

Selain evaluasi regulasi dan penegakan hukum, Nasir menekankan pentingnya peningkatan integritas aparat penegak hukum (APH). Salah satu langkah yang diusulkannya ialah memperbaiki sistem penggajian aparat.

“Indonesia sudah lama nyaman dengan sistem penggajian yang rendah terhadap aparat penegak hukumnya,” kata Nasir.

Ia juga meminta pemerintah membangun integrity criminal justice system secara menyeluruh. Menurutnya, koordinasi antarlembaga penegak hukum perlu diperkuat agar penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara terintegrasi dan terukur.

Nasir menilai, selama ini pemahaman mengenai definisi korupsi di antara institusi penegak hukum masih terkesan berbeda-beda.

“Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi yang menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap. Apa pun alasannya, usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak,” tegasnya.

Nasir turut menanggapi sikap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menilai usulan redefinisi korupsi tersebut layak dipertimbangkan.

Ia menegaskan, penyuapan tidak bisa dipisahkan dari persoalan kerugian negara karena praktik tersebut dapat membuat kebijakan pemerintah menguntungkan kelompok tertentu dan mengesampingkan kepentingan masyarakat luas.

“Suap menyuap adalah pintu terjadinya kerugian keuangan negara. Itu sebabnya, subjek penindakan tipikor itu adalah penyelenggara negara. Jika ada pihak swasta yang terlibat, karena dia melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara,” ujarnya.

Menurut Nasir, praktik suap dapat membuat kebijakan publik dinikmati oleh segelintir orang, sementara kepentingan masyarakat luas terabaikan. Karena itu, ia meminta pemerintah berfokus menghadirkan penyelenggara negara yang bermartabat dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai usulan Luhut mengenai redefinisi korupsi layak dipertimbangkan. Yusril berpandangan, aturan tindak pidana korupsi di Indonesia perlu diperbarui agar lebih selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

“Memang akan memasukkan itu. Jadi memang kita perlu melakukan pembaruan dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu, karena yang terakhir sekali kita amandemen waktu saya jadi Menteri Kehakiman tahun 2001,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10).

Yusril menyebut belum ada pembaruan signifikan terhadap norma materiil tindak pidana korupsi sejak perubahan UU Tipikor pada 2001.

Sementara itu, Luhut sebelumnya menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui hasil kajian DEN mengenai definisi korupsi. Kajian tersebut menyoroti unsur kerugian negara dalam pasal-pasal tindak pidana korupsi.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut.

Menurut Luhut, kajian tersebut mengacu pada UNCAC yang, dalam pandangannya, berfokus pada penyuapan dan tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama korupsi.

“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” sambungnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kiai NU di Lamongan Dianiaya Oknum TNI, Dandim Minta Maaf
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Sentil MSCI, Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Gentar Hadapi Ancaman
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Apa Saja Faktor Penentu Nilai Tukar Rupiah?
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kapolri Sebut 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla: 3 di Antaranya PMA
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Airlangga Pastikan BSU Rp900.000 Diberikan hingga Akhir 2026, Siapa Saja Pekerja Berhak Menerima?
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.