Pabrik Akui Produksi Skincare di Sidang Richard Lee, Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jaksa Salah Sasaran

grid.id
1 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Fakta terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran sediaan farmasi yang menyeret dr. Richard Lee. Salah satu poin dalam dakwaan jaksa, yakni tuduhan bahwa Richard Lee memproduksi sendiri produk yang dipermasalahkan.

Pihak pabrik manufaktur resmi, yakni PT Imedco Jaya, telah dihadirkan sebagai saksi dan mengakui bahwa pabrik merekalah yang memproduksi produk tersebut, didukung bukti kontrak perjanjian resmi. Kuasa hukum Richard Lee pun mencecar saksi ahli hukum kesehatan dari Kemenkes RI, Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum., terkait relevansi dakwaan tersebut.

"Di produk ini dinyatakan diproduksi oleh atau manufactured by PT Imedco Jaya dan menyatakan dalam sidang bahwa sayalah, perusahaan kamilah yang memproduksi. Apakah masih bisa didakwakan kepada dr. Richard ini memproduksi?" kata tim kuasa hukum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (22/10/2026).

Merespons fakta tersebut, Sundoyo menyatakan bahwa unsur pidana yang didakwakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak lagi terpenuhi.

"Dakwaan ini tidak terpenuhi karena memang unsur salah satu unsur ya, salah satu unsur di dalam Pasal 435 itu adalah memproduksi," beber Sundoyo.

Kuasa hukum Richard Lee lantas menyimpulkan bahwa dakwaan yang dilayangkan jaksa nyata-nyata salah alamat lantaran pihak pembuat aslinya sudah terungkap jelas di persidangan.

"Apalagi kalau dari apa yang tadi disampaikan, yang memproduksi adalah orang lain. Jadi salah sasaran berarti kan gitu ya?" timpal kuasa hukum.

"Iya, artinya memang memproduksi itu tidak terbukti," sahut Sundoyo.

Tak berhenti di situ, tuduhan alternatif perihal "mengedarkan sediaan yang tidak memenuhi standar" juga turut dimentahkan. Sundoyo menyebut bahwa ketiga produk yang dibawa ke pengadilan telah memiliki izin edar resmi dari BPOM.

"Frasa tidak memenuhi standar, itu adalah melekat pada produk. Sementara produk itu sudah diuji sedemikian rupa melalui Kodeks Kosmetik Indonesia itu dan dia sudah mempunyai izin. Maka kalau itu adalah bagian unsur yang dituduhkan, tidak terbukti," tandas Sundoyo.

 

Sebagai informasi, perseteruan hukum ini bermula dari aksi saling lapor di media sosial terkait uji laboratorium produk perawatan kulit (skincare). Dokter Detektif (Doktif) atau Amira Farahnaz melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen terkait izin edar serta klaim produk berlebih (overclaim). Sebaliknya, Richard Lee melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik lantaran kliniknya dituduh beroperasi tanpa izin praktik. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Drama Nusron Wahid: Ditunggu di Gedung KPK, Muncul di Istana
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Polisi Periksa 18 Saksi Terkait KMP Batumandi Terbakar di Merak
• 2 jam laludetik.com
thumb
Airlangga Harap Project NUSA Buka Lapangan Kerja Baru Berbasis AI
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Israel Hancurkan Gedung Hunian 35 Warga Palestina di Dekat Qalandia
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Adegan Tersulit Titi Kamal di Film The Doll Ghawiah
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.