Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo, bertemu Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Pertemuan tersebut membahas penataan lahan transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, serta penguatan pemberdayaan masyarakat agar tanah dapat menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan.
Dedi menegaskan, reforma agraria tidak boleh berhenti pada penataan aset dan pemberian akses terhadap tanah. Masyarakat juga perlu mendapat dukungan agar mampu mengelola tanah secara produktif, mengembangkan usaha, dan meningkatkan taraf hidup.
“BRAN tidak hanya berbicara tentang akses dan aset tanah. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana rakyat diberdayakan, mampu mengelola tanah secara produktif, dan memperoleh manfaat ekonomi yang berkelanjutan. Tanah harus menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan rakyat,” ujar Dedi.
Dedi menyampaikan, Menteri Transmigrasi berharap penataan lahan transmigrasi dapat mendorong terbentuknya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Menurutnya, transmigrasi tidak sekadar memindahkan penduduk, tetapi juga harus membuka peluang usaha, mengembangkan potensi kawasan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Bapak Menteri Transmigrasi berharap penataan lahan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang ekonomi bagi rakyat. Transmigrasi harus menjadi bagian dari upaya membangun pusat pertumbuhan baru, sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh tempat tinggal atau lahan, tetapi juga kesempatan untuk berkembang dan meningkatkan kesejahteraan,” kata Dedi.
Ia menambahkan, kepastian status dan sertifikasi lahan menjadi salah satu hal penting yang disoroti dalam pertemuan. Kejelasan status hukum diperlukan agar pemanfaatan aset pemerintah, kerja sama dengan masyarakat, maupun kemitraan dengan dunia usaha memiliki landasan yang jelas.
“Harapan tersebut membutuhkan koordinasi erat antara BRAN, Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, dan instansi terkait. Kita harus memastikan aset negara tetap terlindungi, kepastian hukum diperkuat, dan kepentingan rakyat menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan agraria,” lanjutnya.
3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi Jadi PerhatianDalam pertemuan tersebut, Dedi menyampaikan data dari Menteri Transmigrasi yang menyebutkan luas lahan transmigrasi mencapai sekitar 3,1 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,7 juta hektare disebut telah diberikan kepada masyarakat. Sementara itu, sebagian lahan lainnya masih memerlukan penelusuran status, penyelesaian administrasi, dan penataan pemanfaatan.
Menurut Dedi, masih terdapat persoalan status lahan yang perlu diselesaikan, mulai dari surat keputusan pencadangan oleh kepala daerah hingga proses hak pengelolaan lahan (HPL) dan sertifikasi. Penanganan persoalan tersebut membutuhkan koordinasi antarlembaga agar pemanfaatan lahan memiliki kepastian hukum.
Pertemuan itu juga membahas tumpang tindih lahan di Natuna, dengan sekitar 30.000 hektare disebut sebagai kawasan transmigrasi. Selain itu, dibahas persoalan penguasaan lahan yang sebelumnya diamankan pemerintah serta kemungkinan penanganan lahan yang telah ditempati masyarakat melalui program reforma agraria sesuai ketentuan.
Persoalan lainnya mencakup keberadaan 79 sumur minyak dan gas milik Pertamina di lahan transmigrasi serta kebutuhan tambahan lahan.
Dedi menilai berbagai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya penataan yang mengintegrasikan kepastian hukum, perlindungan aset negara, dan pemanfaatan lahan secara produktif.
BRAN Dorong Reforma Agraria Disertai PemberdayaanDedi menegaskan, kepastian hukum atas tanah harus berjalan beriringan dengan pembangunan ekosistem ekonomi. Dukungan yang diperlukan meliputi pendampingan usaha, akses permodalan, penyediaan bibit dan pupuk, pembangunan infrastruktur dasar, hingga kepastian pasar bagi hasil produksi.
“Jangan sampai rakyat memperoleh akses terhadap tanah, tetapi tidak memiliki dukungan untuk mengelolanya. Kita harus membangun ekosistem ekonomi yang menghubungkan penataan tanah dengan kegiatan produktif, sehingga rakyat dapat tumbuh, mandiri, dan sejahtera,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Dedi menyampaikan bahwa BRAN bersama Kementerian ATR/BPN dan Bank Tanah telah mengidentifikasi potensi objek reforma agraria sekitar 22.000 hektare. Lahan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembahasan lebih lanjut.
Selain itu, sekitar 537 hak guna usaha (HGU) akan dikomunikasikan dengan Kementerian ATR/BPN untuk menelaah status serta kemungkinan penataannya sesuai ketentuan hukum.
BRAN juga mendorong penyusunan peta nasional reforma agraria dan konflik agraria yang mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga. Pemetaan ini diharapkan membantu pemerintah menentukan prioritas penanganan, menyelaraskan program, serta menghubungkan penataan lahan dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat.
Dedi turut menjelaskan bahwa skema hak di atas HPL dapat dikaji sesuai peraturan yang berlaku. Pengaturan hak dan kewajiban para pihak diperlukan untuk melindungi aset negara sekaligus memberikan kepastian pemanfaatan tanah bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Dedi mengusulkan penyusunan nota kesepahaman antara BRAN dan Kementerian Transmigrasi setelah struktur organisasi BRAN terbentuk. Ia juga meminta data dan peta lahan transmigrasi sebagai dasar sinkronisasi serta penentuan prioritas kerja. Menurut Dedi, usulan tersebut mendapat persetujuan Menteri Transmigrasi.
“Keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari luas tanah yang ditata atau jumlah sertifikat yang diterbitkan. Ukuran utamanya adalah manfaat yang dirasakan rakyat: kepastian hukum, produktivitas yang meningkat, terbukanya kesempatan ekonomi, dan kesejahteraan yang semakin kuat,” tegas Dedi.





