Jakarta, VIVA – Enam aktivis Greenpeace Indonesia yang sempat ditahan polisi usai membentangkan spanduk di Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, akhirnya dipulangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa malam, (20/10/2026).
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Daniel Winarta, menyebut kepolisian akhirnya mengambil keputusan tersebut setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara tidak menemukan adanya unsur pelanggaran hukum pidana dalam gelaran aksi.
Mendengar perkembangan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun mengapresiasi langkah kepolisian. Sahroni melihat aksi Greenpeace merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, dan pemerintah terbuka dengan itu.
“Komisi III mengpresiasi polisi yang sudah membebaskan seluruh aktivis Greenpeace. Karena ini memang bagian dari kebebasan berpendapat, dan memang yang namanya demonstrasi itu harus cari cara agar diperhatikan jadi wajar aktivis melakukan hal seperti itu," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/10/2026).
Sahroni yakin Presiden Prabowo juga sudah mendengar ini dan sepakat dengan langkah yang diambil polisi, karena presiden juga sudah berkali-kali mengamanahkan polisi bersama rakyat.
"Seperti saya baca statementnya Kepala Bakom Syahganda, yang menyebut krisis iklim dan biaya hidup warga telah jadi perhatian presiden. Bahkan pemerintah terbuka untuk menerima data dan rekomendasi dari Greenpeace untuk menjadi perbaikan-perbaikan ke depannya,” ujar Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni juga berhadap pihak kepolisian bisa terus mendukung aksi-aksi penyampaian pendapat damai yang dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat.
“Memang tugas polisi bukan hanya menjaga keamanan tapi juga memfasilitasi siapapun yg mau menyampaikan pendapat di depan publik kepada pemimpin. Karena polisi bersama rakyat, jadi sudah seharusnya polisi membantu memfasilitasi rakyat dalam menyampaikan kritik yang baik,” kata Sahroni.





