Hina Orang yang Nggak Bayar Utang, Terdakwa ITE Dihukum Larangan Main Medsos

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Lampung Utara -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi di Lampung menjatuhkan vonis langka dalam kasus ITE. Hakim melarang terdakwa WPA bermain media sosial selama 6 bulan.

Dilihat dari situs SIPP PN Kotabumi, Kamis (22/10/2026), putusan perkara nomor 165/Pid.Sus/2026/PN Kbu itu dibacakan pada Kamis (15/10). Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik dalam bentuk Informasi Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.

Baca juga: Izin Pulang Kampung, ART di Jakbar Rupanya Kabur Bawa Emas Majikan

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," ujar hakim.

Namun, hukuman penjara itu tak perlu dijalani dengan sejumlah syarat. Hakim menyatakan terdakwa dihukum pengawasan selam 1 tahun dan tidak boleh main medsos selama 6 bulan.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun dan syarat khusus tidak menggunakan sosial media selama 6 bulan," ujar hakim.




(haf/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Liga Champions 2026-2027 Semalam: Manchester United Dibantai Como 1-4, Real Madrid dan Arsenal Beda Nasib
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Pelaku Usaha LPEI Catat Potensi Transaksi Ekspor USD 7,3 Juta dari TEI 2026
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Bolos Kerja 129 Hari, Hakim PN Cibinong Disanksi Pemberhentian Tetap
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Dialog Bersama Warga Tamalanrea di Hotel GPI, Kapolda Sulsel Ungkap Akan Siapkan Diklat Khusus Pelaku Tawuran
• 22 jam laluharianfajar
thumb
5 Kebiasaan Sebelum Tidur yang Bikin Awet Muda dan Sehat di Usia 40-an
• 19 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.