Jakarta: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah terlibat dalam dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan 2024. Yaqut menyatakan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah dan menyebut Ketua Komisi VIII DPR RI saat itu, Ashabul Kahfi, turut menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Arab Saudi.
Ia menjelaskan, penentuan penempatan jemaah mempertimbangkan penutupan area Mina Jadid yang disebut mampu menampung puluhan ribu jemaah reguler. Selain itu, keterbatasan anggaran menjadi kendala untuk menempatkan jemaah di zona premium.
Yaqut menegaskan Ketua Komisi VIII DPR RI saat itu ikut hadir dalam penandatanganan MoU terkait pelaksanaan ibadah haji antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
“Komisi VIII ikut hadir. Ketua Komisi VIII ikut hadir ketika penandatanganan MoU bersama Pemerintah Saudi. Pak Ashabul Kahfi waktu itu. Jadi, Komisi VIII tentu kita harus memaknai Komisi VIII ini sebagai anggota dewan yang mewakili rakyat. Ikut menyaksikan dan bersama-sama dalam penandatanganan MoU antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji,” ujar Yaqut usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2026, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Kamis 22 Oktober 2026.
Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Richo Andi Wibowo, mengatakan ketidaktahuan seorang menteri tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban. Menurutnya, hal yang perlu ditelusuri adalah pelaksanaan mekanisme kontrol dan kewajiban pengawasan oleh pejabat yang berwenang.
Baca Juga :
Sidang Kasus Haji, Ahli KPK Sebut Menteri Berwenang Tetapkan Kuota Tambahan“Pertanyaan yang lebih lanjut adalah yang perlu digali adalah apakah ada mekanisme kontrol yang cukup yang telah dilakukan. Dan apakah ada kewajiban yang sedang dilanggar, misalnya kewajiban untuk monitoring, supervisi, dan segala macamnya itu sudah benar-benar diindahkan atau belum?” kata Richo.
Ia menegaskan, alasan tidak mengetahui suatu persoalan perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk mengapa hal tersebut bisa terjadi dan apakah kewajiban pengawasan telah dijalankan.
“Jadi tidak tahu itu bukan dalam posisi titik, tapi koma, mengapa tidak tahu?” ujarnya.




