Oleh: Khidri Alwi
Pada tahun 931 Masehi, seorang pasien di Baghdad meninggal setelah ditangani tabib yang keliru. Khalifah al-Muqtadir lalu memerintahkan semua tabib diuji sebelum boleh berpraktik. Menurut riwayat sejarah, kematian satu pasien melahirkan salah satu ujian kompetensi tertua. Intinya sederhana: keahlian bukan hak pribadi, melainkan tanggung jawab kepada orang lain.
Sabtu, 24 Oktober 2026, bangsa Indonesia memperingati Hari Dokter Nasional sekaligus HUT ke-76 Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Momentum ini bukan sekadar perayaan profesi, melainkan kesempatan untuk menengok kembali perjalanan panjang dokter Indonesia: dari tenaga kesehatan dengan kewenangan terbatas pada masa kolonial, menjadi pelopor kebangkitan nasional, penggerak pelayanan kesehatan masyarakat, hingga profesional yang kini bekerja di tengah pesatnya transformasi digital. Sejarah tersebut memperlihatkan bahwa pengabdian dokter tidak pernah terpisah dari perubahan sosial, politik, dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Dalam Islam pengabdian seorang dokter digambarkan sama menyelamatkan satu nyawa seperti menyelamatkan seluruh manusia (QS. Al-Ma’idah: 32), dan perlindungan jiwa (hifzh al-nafs) termasuk tujuan pokok syariat. Hadis Bukhari menyatakan, Allah menurunkan penyakit bersama obatnya, sehingga mempelajari kedokteran adalah ikhtiar yang bernilai. Orang yang mengobati tanpa keahlian akan menanggung akibatnya (HR. Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah). Rahasia pasien pun dipandang sebagai amanah. Dalam kerangka ini, teknologi adalah alat, sedangkan tanggung jawab tidak dapat dipindahkan kepada mesin.
Kini, dunia kedokteran memasuki babak baru. Teknologi digital mengubah cara pengetahuan medis diperoleh, diagnosis dirumuskan, pasien dipantau, dan pelayanan kesehatan diselenggarakan. Rekam medis elektronik, telemedisin, kecerdasan buatan, serta analisis data kesehatan mempercepat pelayanan dan memperluas jangkauan konsultasi.
Pasien di daerah yang jauh dari rumah sakit rujukan berpotensi memperoleh akses informasi dan konsultasi yang sebelumnya sulit dijangkau. Data kesehatan juga membantu tenaga medis mengenali risiko penyakit dan mendukung keputusan klinis yang lebih terukur.
Namun, kemajuan teknologi tidak otomatis menghadirkan pelayanan yang lebih manusiawi. Algoritma dapat membantu mengolah informasi, tetapi tidak merasakan kecemasan seorang ibu yang anaknya sakit, kegelisahan pasien yang divonis kanker, atau kesulitan keluarga miskin membayar pengobatan. Konsultasi melalui layar dapat mendekatkan jarak geografis, tetapi tetap membutuhkan komunikasi yang empatik, perlindungan privasi, keamanan data, serta penilaian klinis yang bertanggung jawab.
Teknologi seharusnya memperkuat kemampuan dokter, bukan menggantikan tanggung jawab profesionalnya. Dokter masa kini dituntut menguasai ilmu kedokteran sesuai spesialisasinya sekaligus memiliki literasi digital, kemampuan menilai mutu informasi, kesadaran etis, dan kepekaan terhadap kesenjangan akses teknologi.
Di samping tantangan teknologi, tata kelola profesi menjadi persoalan tersendiri. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa perubahan dalam pengaturan tenaga medis dan sistem kesehatan nasional. Perubahan ini memunculkan perdebatan mengenai keseimbangan kewenangan pemerintah, peran organisasi profesi, dan independensi profesional.
Pemerintah memang berkewajiban mengatur sistem kesehatan, menjamin pemerataan tenaga medis, serta melindungi masyarakat. Namun, pengaturan yang terlalu terpusat berisiko mempersempit ruang independensi keilmuan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang transparan dan partisipatif. Sebaliknya, independensi organisasi profesi juga tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa akuntabilitas. Organisasi profesi harus terbuka terhadap evaluasi, menjaga standar etik, dan memastikan bahwa kewenangannya benar-benar digunakan untuk kepentingan pasien, bukan kepentingan kelompok.
Karena itu, tata kelola yang sehat membutuhkan keseimbangan: pemerintah bertindak sebagai pengatur dan penjamin kepentingan publik; organisasi profesi menjaga standar keilmuan dan etika; lembaga pendidikan memastikan kompetensi; sedangkan masyarakat memperoleh ruang pengaduan dan perlindungan yang efektif.
Kemajuan kedokteran sejatinya bukan sekadar kecanggihan alat atau besarnya kewenangan, melainkan pelayanan yang baik, adil, dan manusiawi. Wallahu a’lam. (*)





