Legislator: Usul Pak Luhut Ahistoris dan Patut Ditolak

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan layak ditolak karena membuat korupsi makin masif.

Hal demikian dikatakan dia menyikapi usul Luhut yang ingin menghapus unsur kerugian keuangan sebagai definisi korupsi.

BACA JUGA: Melihat Gagasan Besar Proyek Family Office Luhut Binsar, Oh Ternyata

"Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi makin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi," kata dia kepada awak media, Kamis (22/10).

Dia mengatakan usul Luhut jika diterapkan menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap. 

BACA JUGA: Rangkap Jabatan Luhut Binsar Berpotensi Membebani Prabowo di Masa Depan

"Apa pun alasannya, usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak," kata legislator fraksi PKS itu.

Nasir Djamil meyarankan Luhut bisa membaca UU Tipikor sebelum mengusulkan unsur kerugian keuangan negara dalam definisi korupsi. 

BACA JUGA: Luhut Binsar Anggap Wajar Pertumbuhan Ekonomi Melambat saat Transisi Pemerintahan

Dia juga mengusulkan Luhut bisa menyampaikan ke Presiden RI Prabowo Subianto soal cara mewujudkan pemerintah bersih ketimbang menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam definisi korupsi. 

"Selama ini kalau mau jujur, hampir semua terdakwa korupsi yang sidangkan di pengadilan dikenai pasal-pasal yang sama," katanya.

Nasir Djamil mengatakan ketimbang mengusulkan penghapusan definisi korupsi, pemerintah bisa memperbaiki integritas aparat hukum dengan pemberian gaji layak.

"Indonesia sudah lama nyaman dengan sistem penggajian yang rendah terhadap aparat penegak hukumnya," ungkap dia.

Termasuk, kata Nasir Djamil, pemerintah lebih baik memperbaiki perbaiki sistem pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi dengan menghadirkan integrity criminal justice system.

"Selama ini tidak kita pungkiri, masing-masing institusi aparat hikum terkesan belum terintegrasi secara baik dan terukur, bahkan definisi korupsi dipahami berbeda-beda oleh institusi aparat hukum," katanya. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Fungsi Luhut Binsar di Kabinet Merah Putih?


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kunjungi Instalasi Surfaktan Polda Kalsel, Habib Aboe Apresiasi Inovasi Penanganan Karhutla
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Kisah Sukses Mahasiswa UGM Anjeli Astriani, Sulap Rp500.000 Jadi Ratusan Ayam
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Meta Kena Denda Rp450 Triliun atas Kasus Privasi Data Pengguna Facebook
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
GJLS Jadi Petugas Damkar di Film Terbaru, Siap Hadapi Misi Absurd
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Ruben Onsu Minta Komnas Anak Perhatikan Kasus yang Lebih Memprihatinkan
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.