Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra menilai kepemimpinan Prabowo Subianto Presiden selama dua tahun terakhir menunjukkan arah positif di bidang hukum.
Ia menyebut, kebijakan hukum pemerintahan Prabowo telah berada di jalur yang tepat dan semakin mendekati implementasi Asta Cita.
Habiburokhman menyampaikan penilaian tersebut dalam evaluasi dua tahun kepemimpinan Prabowo Presiden, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, terdapat tiga indikator utama yang menunjukkan perkembangan positif di bidang hukum, mulai dari pembaruan regulasi pidana, pendekatan yang lebih humanis terhadap kritik, hingga penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
“Di bidang hukum, kita harus objektif. Kepemimpinan Prabowo Presiden sudah on the track menuju dan mendekati implementasi Asta Cita sepenuhnya,” kata Habiburokhman.
Indikator pertama, menurut Habiburokhman, adalah disahkannya dua produk legislasi penting, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menilai KUHP baru menjadi langkah penting untuk menggantikan aturan pidana peninggalan kolonial Belanda. Sementara itu, pembaruan KUHAP dinilai dapat memperkuat posisi warga negara dalam berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“KUHP baru kita tahu menggantikan KUHP kolonial Belanda, yang merupakan hukum formalistik menjadi hukum substansi, mengedepankan keadilan. Kemudian kita juga mengerjakan KUHAP baru, mengganti KUHAP Orde Baru, yang menguatkan posisi warga negara secara sangat signifikan di hadapan penegak hukum negara,” ujarnya.
Menurut dia, keberadaan kedua produk undang-undang tersebut menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan sistem hukum yang lebih berorientasi pada keadilan dan perlindungan hak warga negara.
Indikator kedua adalah pendekatan penegakan hukum yang disebutnya semakin humanis terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Habiburokhman menilai tingkat represivitas aparat terhadap pengkritik dan pihak di luar kekuasaan mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.
Ia mencontohkan tidak adanya tindakan hukum terhadap sejumlah aksi yang menampilkan kritik terhadap Presiden Prabowo.
“Di era pemerintahan Pak Prabowo ini, hukum sangat humanis ketika berhadapan dengan para pengkritik, berhadapan dengan mereka yang ada di luar kekuasaan menyampaikan kebebasan berekspresi. Kita tahu bahwa tingkat represivitas aparat menurun sangat-sangat drastis daripada periode sebelumnya,” kata Habiburokhman.
Ia juga menyinggung adanya gambar dan kartun yang dinilai tidak senonoh terhadap Prabowo Presiden, termasuk ilustrasi yang menggambarkan Prabowo dicekik demonstran. Menurutnya, tidak ada tindakan hukum terhadap para pengunjuk rasa tersebut.
Habiburokhman turut menyoroti kebebasan para intelektual dalam menyampaikan kritik. Ia mengeklaim tidak ada kriminalisasi terhadap mereka yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Indikator ketiga, lanjut Habiburokhman, adalah penindakan terhadap pejabat yang terlibat tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu berakhirnya masa jabatan ataupun pergantian rezim.
Ia menilai penindakan hukum terhadap sejumlah pejabat menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun pihak yang bersangkutan disebut memiliki kedekatan dengan Presiden.
“Yang terakhir, hukum justru bersikap bengis terhadap para koruptor. Para pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi langsung ditindak tanpa menunggu waktu,” ujarnya.
Habiburokhman mengatakan, pada periode sebelumnya, sejumlah pejabat kerap baru diusut ketika sudah tidak lagi menjabat atau setelah terjadi pergantian rezim. Karena itu, ia menilai penindakan terhadap perkara-perkara besar pada masa pemerintahan Prabowo menjadi indikator penting dalam evaluasi penegakan hukum.
Ia menegaskan, penilaian terhadap kinerja pemerintah di bidang hukum harus dilakukan secara objektif dengan melihat pembaruan regulasi, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, serta konsistensi pemberantasan korupsi.
“Jadi, saya pikir ini sudah on the track dan sudah searah dengan Asta Cita,” tutur Habiburokhman.(faz/ham)




