Wamen ESDM Ungkap Penimbunan 400 Ribu Liter Solar Subsidi di Semarang

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan adanya penindakan kasus penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi di Semarang, Jawa Tengah. Penindakan hukum tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).

Yuliot menyebutkan, volume Solar bersubsidi yang ditimbun oleh para pelaku dalam kasus tersebut mencapai 400 ribu liter.

"Hari ini untuk penegakan hukum, Ditjen Gakkum mengumumkan penangkapan di Semarang dengan kapasitas Solar yang ditimbun mencapai 400 ribu liter," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, (22/10).

Yuliot menjelaskan, Solar bersubsidi hasil penimbunan tersebut rencananya diselundupkan dan dialihkan untuk kebutuhan sektor industri, perkebunan, hingga pertambangan.

Menurutnya, praktik penyelewengan BBM bersubsidi secara ilegal ini sangat merugikan masyarakat luas karena mengganggu kelancaran pasokan dan distribusi di lapangan.

"Penindakan oleh Ditjen Gakkum ini penting karena penimbunan hingga 400 ribu liter sangat berpengaruh terhadap kelancaran distribusi BBM bagi masyarakat," tegasnya.

Penindakan kasus di Semarang ini menambah deretan penyalahgunaan BBM bersubsidi di daerah. Sebelumnya, Polda Bali membongkar lima perkara dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di Denpasar, Tabanan, dan Gianyar di tengah kelangkaan pasokan yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Bali AKBP Chandra C. Kesuma menyampaikan, sebanyak delapan orang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Pelaku membeli BBM jenis Pertalite di SPBU menggunakan kendaraan, kemudian disedot dan ditampung dalam botol plastik ukuran 1,5 liter untuk dijual kembali," terang Chandra dalam konferensi pers, Senin, (19/10).

Polisi telah mengamankan sejumlah tersangka berinisial AK, AD, RV, WS, dan NH. Kasus ini ditangani secara terpisah oleh Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang Kabinet di Istana, Gus Ipul Laporkan 2 Tahun Capaian Kemensos
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Oktoberfest The Shalimar Malang Jadi Daya Tarik Baru Hospitality, La Regina Rayakan 7 Tahun
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
Bakom Klaim 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Tak Ada Satu Orang Pun Ditangkap, Koalisi Langsung Tunjuk Data 703 Warga Sipil
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prabowo: Pemimpin Tidak Boleh Lugu, Harus Waspada
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Jawa Timur 26–29 Oktober
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.