Pengembangan program tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan ini juga diisi diskusi panel yang membahas penguatan standar penyampaian informasi keuangan di ruang digital.
Kerja sama tersebut menjadi salah satu langkah untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi keuangan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Inisiatif ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menuju Bulan Fintech Nasional (BFN) 2026.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto, Wakil Ketua Umum IV AFTECH Claudia Kolonas, serta President & Chairman IARFC Indonesia Aidil Akbar Madjid.
Baca Juga :
Investasi Kripto Makin Dilirik, Ini Risiko yang Wajib Dipahami InvestorPengembangan program ini berlangsung ketika media sosial semakin banyak digunakan masyarakat untuk mencari informasi mengenai tabungan, investasi, pinjaman, hingga berbagai layanan keuangan digital. Namun, meningkatnya akses terhadap produk keuangan belum selalu diikuti pemahaman yang memadai mengenai manfaat, biaya, dan risikonya.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 mencatat indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 93,61%. Sementara itu, indeks literasi keuangan berada di level 69,57%.
Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa akses masyarakat terhadap layanan keuangan relatif luas, tetapi pemahaman mengenai produk dan pengelolaannya masih perlu diperkuat. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri ketika media sosial juga dimanfaatkan untuk mempromosikan produk ilegal atau menyebarkan klaim keuangan yang menyesatkan.
Di tengah kondisi tersebut, peran financial influencer atau finfluencer menjadi semakin penting. Konten yang mereka sampaikan dapat memengaruhi cara masyarakat memahami produk keuangan hingga mengambil keputusan finansial. Karena itu, kemampuan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab menjadi salah satu aspek yang ingin diperkuat melalui Program Verified Finfluencer. Standardisasi kompetensi mengacu pada aturan OJK Pengembangan program ini juga berkaitan dengan terbitnya Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 atau POJK 6/2026. Regulasi tersebut mengatur perilaku penyampai informasi di sektor jasa keuangan, termasuk batasan antara kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.
Ketentuan tersebut juga menekankan pentingnya transparansi serta penyampaian risiko produk keuangan kepada masyarakat. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) turut bertanggung jawab atas konten yang dibuat mitra pemasarannya, termasuk dalam memastikan kompetensi finfluencer yang bekerja sama dengan mereka.
Seluruh kerja sama pemasaran yang telah berjalan diwajibkan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut paling lambat 4 Desember 2026.
Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto mengatakan kolaborasi dengan IARFC Indonesia merupakan upaya asosiasi untuk memperkuat tanggung jawab industri fintech terhadap masyarakat.
"Kematangan industri fintech perlu dicerminkan melalui manfaat dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Bersama IARFC, AFTECH memperkuat kompetensi penyampai informasi agar kemudahan akses diikuti pemahaman yang baik. Kami ingin membangun kepercayaan yang menjadi fondasi bagi pemanfaatan fintech secara aman, bijak, dan produktif," ujar Firlie.
Menurut dia, peningkatan akses terhadap layanan keuangan digital perlu berjalan seiring dengan pemahaman masyarakat. Dengan demikian, perkembangan industri fintech tidak hanya memperluas penggunaan layanan, tetapi juga mendukung pengambilan keputusan keuangan yang lebih bertanggung jawab. Tiga kompetensi utama finfluencer Wakil Ketua Umum IV AFTECH Claudia Kolonas menjelaskan, AFTECH dan IARFC Indonesia menyiapkan kerangka standardisasi yang mencakup edukasi, penilaian, dan verifikasi kompetensi. Kurikulum program tersebut disusun dengan mengacu pada POJK 6/2026.
Materi pembelajaran mencakup tiga bidang utama. Pertama, perencanaan keuangan dasar yang menjadi fondasi bagi penyampaian informasi finansial kepada masyarakat.
Kedua, pemahaman mengenai produk keuangan dan investasi digital, termasuk karakteristik, manfaat, biaya, serta risiko yang perlu diketahui calon pengguna atau investor.
Ketiga, kode etik dan regulasi bagi penyampai informasi keuangan. Aspek ini diperlukan agar finfluencer memahami batasan perannya ketika membahas atau mempromosikan produk keuangan.
"Peserta dibekali kemampuan untuk menjelaskan karakteristik produk, manfaat, biaya, dan risiko secara berimbang. Finfluencer yang memenuhi persyaratan kelulusan akan tercantum dalam katalog yang dapat menjadi rujukan PUJK dalam memilih mitra," kata Claudia.
Melalui katalog tersebut, pelaku usaha jasa keuangan diharapkan memiliki referensi tambahan ketika memilih finfluencer untuk mendukung kegiatan pemasaran dan edukasi. Sementara itu, standardisasi kompetensi diharapkan membantu meningkatkan kualitas informasi yang beredar di masyarakat.
Aidil Akbar Madjid mengatakan IARFC Indonesia akan mendukung program tersebut melalui penguatan kualitas pelatihan, penerapan kode etik, serta proses verifikasi dengan standar penilaian yang jelas.
"Bersama AFTECH, IARFC Indonesia sebagai asosiasi perencana keuangan yang telah hadir di Indonesia sejak 23 tahun lalu, berkomitmen juga untuk memperkuat kompetensi para finfluencer sesuai peran mereka sebagai penyampai informasi keuangan. Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas pelatihan dan integritas proses verifikasi melalui standar penilaian yang jelas, penerapan kode etik, serta pengembangan kompetensi secara berkelanjutan," ujar Aidil.
Ia menambahkan, peningkatan kompetensi diharapkan membantu para finfluencer menyampaikan informasi yang benar dan bertanggung jawab, sekaligus menekan risiko misinformasi yang berpotensi merugikan masyarakat maupun pelaku usaha jasa keuangan.
Kerja sama AFTECH dan IARFC Indonesia dirancang untuk berlangsung selama tiga tahun. Program ini akan melengkapi modul pembelajaran OJK dan dilengkapi pengembangan kompetensi berkelanjutan untuk menjaga kualitas pemegang sertifikasi.
Meski demikian, sertifikasi Verified Finfluencer berfokus pada kompetensi dalam menyampaikan informasi keuangan. Sertifikasi tersebut bukan izin untuk memberikan rekomendasi investasi yang dipersonalisasi dan bukan pula jaminan regulator terhadap produk keuangan tertentu. Bahas transparansi dan tanggung jawab pemasaran Sebagai bagian dari peluncuran kolaborasi, AFTECH dan IARFC Indonesia menggelar diskusi panel bertajuk "Verified Voices, Trusted Finance". Forum ini mempertemukan perwakilan OJK, industri keuangan, lembaga profesi, serta finfluencer untuk membahas penerapan POJK 6/2026.
Diskusi mencakup sejumlah persoalan praktis, mulai dari kewajiban mengungkapkan kepentingan ekonomi dalam konten, penyampaian risiko produk, verifikasi kompetensi pembuat konten, hingga pembagian tanggung jawab antara perusahaan jasa keuangan dan mitra pemasaran.
Pembahasan tersebut menjadi relevan karena konten keuangan di media sosial dapat memiliki fungsi ganda. Selain memberikan edukasi, konten juga dapat menjadi sarana promosi yang berpotensi memengaruhi keputusan konsumen.
Dengan adanya standar kompetensi dan penekanan pada transparansi, pelaku industri diharapkan dapat membangun pola kerja sama pemasaran yang lebih akuntabel. Masyarakat juga diharapkan lebih mudah membedakan informasi edukatif, promosi berbayar, dan rekomendasi yang memiliki kepentingan tertentu.
Pengembangan Program Verified Finfluencer menjadi salah satu inisiatif menjelang Bulan Fintech Nasional 2026 yang dimulai pada 11 November atau bertepatan dengan momentum 11.11.
Melalui BFN, AFTECH mendorong penguatan peran teknologi finansial dalam aktivitas sehari-hari masyarakat. Upaya tersebut mencakup perluasan akses layanan, penguatan konektivitas ekosistem, peningkatan produktivitas, serta pembangunan kepercayaan terhadap layanan keuangan digital.
AFTECH juga mendorong pemanfaatan fintech untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memperkuat sektor riil, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai asosiasi yang didirikan pada 2016, AFTECH menjadi wadah kolaborasi bagi pelaku fintech dan ekosistem keuangan digital Indonesia. Organisasi ini juga ditunjuk OJK sebagai asosiasi bagi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan menjalankan program untuk mendukung tata kelola industri, literasi keuangan digital, serta perlindungan konsumen.
Sementara itu, IARFC Indonesia merupakan bagian dari IARFC International, asosiasi perencana keuangan global yang berdiri pada 1984 dan berbasis di Ohio, Amerika Serikat. Organisasi tersebut hadir di Indonesia sejak 2003 dengan fokus pada pengembangan kompetensi dan integritas profesional perencana keuangan.
Kolaborasi kedua organisasi ini diharapkan dapat memperkuat standar penyampaian informasi finansial di ruang digital. Pada akhirnya, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh jumlah finfluencer yang mengikuti sertifikasi, tetapi juga oleh penerapan kompetensi, transparansi, dan tanggung jawab dalam konten yang mereka sampaikan kepada masyarakat.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
- URL Berhasil di Salin AFTECH dan IARFC Siapkan Sertifikasi Finfluencer, Perkuat Perlindungan Investor Digital Klik untuk baca: https://www.medcom.id/ekonomi/keuangan/aNr1yYgK-aftech-dan-iarfc-siapkan-sertifikasi-finfluencer-perkuat-perlindungan-investor-digital
(SAW)





