Penampakan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi BBPJN Sumut, Kompak Bungkam saat Digiring

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Penampakan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi BBPJN Sumut, Kompak Bungkam saat DigiringNasional | okezone | Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:20

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Ketujuh tersangka itu kompak bungkam saat digiring menuju rumah tahanan (rutan) KPK.

Pantauan Okezone di lokasi, ketujuh tersangka keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 20.01 WIB. Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Saat berjalan menuju mobil tahanan, ketujuh tersangka terlihat hanya terdiam ketika berhadapan dengan awak media. Mereka tidak memberikan keterangan maupun menanggapi pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

Adapun para tersangka di antaranya Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH) selaku Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian (RP) selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal (FS) selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; dan Heri Handoko (HH) selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.

Baca Juga:Ribuan Mahasiswa Baru Sambut PKKMB UMJ 2026

Selanjutnya, T. Rahmansyah Putra (TRP) selaku Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut; Manaek Manalu (MM) selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; serta Munson Ponter Paulus (MP) selaku PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut. Mereka baru ditahan setelah ditetapkan tersangka sejak 30 September 2026 lalu.

Sebagai informasi, Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan perkaranya telah disidangkan.

 

KPK kemudian mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara pokok dan bukti baru yang diperoleh penyidik. Dari hasil pengembangan tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka baru pada 30 September 2026.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN, yang merupakan penyedia pemenang proyek, diduga diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut.

Baca Juga:BNPB Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Kabut Asap di Kalteng

Besaran komitmen fee tersebut diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan. Kepala BBPJN Sumut dan Kepala Satker PJN Sumut masing-masing diduga mendapat jatah sebesar 4. Sementara itu, PPK diduga mendapat 1–1,5, sedangkan bendahara dan kelompok kerja (pokja) BBPJN Sumut masing-masing sebesar 0,5.

Pemberian fee diduga dilakukan secara langsung melalui transfer maupun tunai. KPK menyebut penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumut apabila tidak memberikan fee kepada pihak-pihak tersebut.

 

Dalam pengembangan perkara ini, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh para tersangka dengan nilai yang bervariasi. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja diduga menerima Rp300 juta, Rahmad Parulian Rp450 juta, Faisal Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, T. Rahmansyah Putra Rp3,49 miliar, dan Manaek Manalu Rp1,25 miliar.

Baca Juga:Rumah Warga Sragen Terbakar, Uang Tunai Rp50 Juta dan Sertifikat Tanah Hangus

Sementara itu, tersangka DE yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan diduga menerima Rp1,77 miliar. KPK juga mencantumkan penerimaan Rp550 juta atas nama MHT selaku PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut dalam dokumen konstruksi perkara. Namun, terdapat perbedaan inisial dan nama pada dokumen tersebut dengan daftar tujuh tersangka yang ditahan, yang mencantumkan Munson Ponter Paulus (MP).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Thibaut Courtois Tuntut Real Madrid Tumbangkan Barcelona di El Clasico
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Siswa SMP di Gowa Jadi Korban Perundungan, Mata Luka Serius
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Putin Bertemu PM China, Kremlin Buka Peluang KTT 3 Negara
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rudianto Lallo Apresiasi Pemulihan Aset Rp28,6 Triliun dan Ingatkan Independensi Penegak Hukum
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Gandeng Industri Film Hollywood, Pemprov DKI Serius Jadikan Jakarta sebagai Kota Sinema
• 6 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.