Dinilai Tak Objektif, Hakim Ad Hoc Perkara Bengawan Kamto Kena Sanksi Etik KY

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis kepada Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marojahan Butar Butar terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) saat menangani perkara korupsi dengan terdakwa Bengawan Kamto.

Sanksi tersebut tertuang dalam Putusan KY Nomor 0101/L/KY/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Sidang Pleno KY, Desmihardi.

BACA JUGA:Antam Melompat 4 Persen, Saham Bank BUMN Ikut Menguat saat IHSG Mulai Bangkit

Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias, mengatakan putusan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan pihaknya terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam persidangan perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb.

"Saya prihatin atas tercorengnya wibawa persidangan Tipikor di Jambi. Kondisi ini semakin menambah jalan terjal bagi masyarakat dalam mencari keadilan,” ujar Ilham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2026.

“Hal ini juga dirasakan klien kami yang menghadapi perkara kredit macet Bank BNI atas nama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), yang menurut kami lebih berkaitan dengan persoalan hukum perbankan," jelasnya.

BACA JUGA:Memasuki Edisi Kelima, PEVS 2026 Perkuat Peran Sebagai Pusat Industri EV Indonesia

Menurut Ilham, dalam putusannya KY menyatakan hakim yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran KEPPH ketika memeriksa perkara tersebut.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah tindakan hakim yang dinilai mengintervensi pemeriksaan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Ilham menuturkan, tindakan tersebut diduga dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan Ketua Majelis Hakim dan anggota majelis lainnya dalam pemeriksaan alat bukti di persidangan.

Selain itu, hakim tersebut disebut berulang kali melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU maupun pihak terdakwa.

BACA JUGA:12 Rumah Tak Layak Huni di Pati Diperbaiki, Anggaran Renovasi Capai Rp840 Juta

Kuasa hukum juga menyoroti tindakan hakim yang disebut meminta bukti di luar berkas perkara serta memperlihatkan isi percakapan di telepon selulernya kepada JPU ketika persidangan berlangsung. 

Menurut pihak terdakwa, tindakan itu dilakukan tanpa melibatkan terdakwa, penasihat hukum, maupun Ketua Majelis Hakim.

Meski sanksi yang dijatuhkan tergolong ringan, tim penasihat hukum Bengawan Kamto menyambut putusan KY tersebut. 

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Debutan Para Atletik Indonesia Borong 5 Medali di Asian Para Games 2026
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Foto: Martin, Ayam Jantan yang Setia Menunggu Pemiliknya di RS
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Penyelundup 73 Ribu Lobster ke Vietnam Sudah Beraksi 40 Kali
• 23 jam laludetik.com
thumb
Dirjen Imigrasi Sidak Apartemen Kalibata City, Puluhan WNA Diangkut!
• 14 jam laludetik.com
thumb
Detik-detik Api Karhutla Dekati Permukiman Barito Kuala, Warga Panik Selamatkan Diri
• 11 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.