Penyelundup 73 Ribu Lobster ke Vietnam Sudah Beraksi 40 Kali

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penyelundupan benih lobster berjumlah 73 ribu ekor dari Indonesia menuju Vietnam. Pelaku sudah beraksi sebanyak 40 kali.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni melakukan pendalaman dan mendatangi langsung lokasi pelaku mengemas benih lobster di Cinere, Depok, Rabu (21/10/2026). Dia mengatakan dua tersangka, yaitu Rafles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, mengambil bibit lobster dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat.

"Kemudian rencananya mau disimpan di Cinere, Depok, sementara untuk di-repacking selanjutnya untuk diselundupkan ke luar negeri," ujar Brigjen Irhamni kepada wartawan di lokasi.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni. (Devi/detikcom)
Baca juga: Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster ke Vietnam Rugikan Negara Rp 178 M

Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku berinisial DN dan IB sudah menjalankan usaha selama empat bulan. Mereka beraksi sebanyak 40 kali dengan nilai Rp 280 miliar.

"Kemudian hasil pengembangan, kita ketahui bahwa di tempat sinilah saudara DN dan saudara IB memulai usaha 4 bulan lalu. Kemudian total mereka melakukan penyelundupan sebanyak 40 kali. Dari total 40 kali tersebut dengan jumlah kurang lebih 3,5 juta. Kalau dirupiahkan hari ini Rp 80.000, total adalah Rp 280 miliar," ungkapnya.

Dia menjelaskan jalur para pelaku mendistribusikan benih lobster yaitu melakukan repacking di Depok, kemudian melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk jalur udara.

"Akan tetapi, kalau melalui jalur darat, mereka menyeberang ke Bakauheni, kemudian masuk Lampung, Palembang, Jambi, menyeberang ke Malaysia dan Singapura, Kamboja dan Vietnam," ungkapnya.

Brigjen Irhamni menyampaikan ini merupakan kejahatan transnasional. Dia bersyukur pencegahan dapat dilakukan dan terungkap.

"Ini adalah kejahatan transnasional crime yang sangat luar biasa. Alhamdulillah bisa kita ungkap mafia besar ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolri, kita harus dapat melakukan pengungkapan kejahatan-kejahatan besar, apalagi ini adalah kejahatan transnasional," tutupnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Para tersangka juga berpotensi dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).




(dvp/fca)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hadirkan Sineas Internasional, SANFFEST 2026 Buka Peluang ke Forum Global
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Wadubes RI Sebut Hubungan Indonesia-Tiongkok di Titik Terbaik Sepanjang Sejarah
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Boccia Indonesia Panen Emas di Asian Para Games 2026, Tiga Atlet Berjaya di Nagoya
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Luhut Binsar Pandjaitan: Pemerintah Pada Ujungnya Tidak Memberi Subsidi Produk Lagi
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Fakta Baru di Kasus Rumah Dinas TNI Disewakan Jadi Markas Judol
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.