Bareskrim Ungkap Sindikat Judol di Jakbar, 4 Orang Diciduk, Termasuk 1 WN China

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online melalui situs Boxkia.com. Dalam kasus ini, penyidik menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam operasional situs tersebut, mulai dari pengendalian kegiatan hingga pengelolaan keuangan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, pemberantasan perjudian online menjadi salah satu prioritas kepolisian. Penyidik juga menelusuri sistem operasional, sarana transaksi, hingga aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

“Pemberantasan perjudian online menjadi salah satu program prioritas Bapak Kapolri. Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri sistem operasional, sarana transaksi, dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online,” ujar Suhermanto dalam keterangannya, Kamis (22/10).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan daring yang dilakukan penyidik pada Jumat (11/9). Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan situs Boxkia.com yang menyediakan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha.

Dalam permainan itu, pengguna menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran untuk memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu. Barang yang diperoleh kemudian dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Untuk menunjang transaksi, pengelola situs diduga menyediakan sejumlah metode deposit, yakni melalui akun BRIVA, aset kripto USDT, dan pembayaran QRIS. Adapun penarikan dana atau withdraw pemain diduga disalurkan melalui rekening Bank Permata dan rekening BRI yang menggunakan layanan DOKU.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/37/IX/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 18 September 2026, penyidik kemudian melakukan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs tersebut.

Empat orang yang diamankan masing-masing bernama Jhiazi Chen, Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica. Mereka diduga memiliki tugas berbeda dalam menjalankan operasional Boxkia.com.

Peran Masing-masing Tersangka

Jhiazi Chen, warga negara China, diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia disebut mengatur pembagian pekerjaan karyawan dan mempromosikan situs tersebut agar dikenal lebih luas melalui internet.

Jhiazi diamankan pada Rabu (21/10) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari tangan yang bersangkutan, penyidik menyita tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, serta empat unit telepon genggam.

Sementara itu, Farhan Akbar Djafar diduga bekerja di divisi kreatif situs Boxkia. Ia disebut bertugas menyunting konten, membuat desain grafis, serta memublikasikan materi promosi melalui media sosial, termasuk Instagram dan TikTok.

Farhan diamankan pada Selasa (20/10) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan McDonald's Ciputra, Kembangan, Jakarta Barat. Polisi menyita satu unit iPhone 11 sebagai barang bukti.

Selanjutnya, Alfi Sena Pradipta, diduga bertugas sebagai layanan pelanggan atau customer service sekaligus admin. Ia disebut berperan meningkatkan keterlibatan pengguna atau engagement untuk mendongkrak peringkat situs Boxkia.

Alfi diamankan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat. Penyidik menyita satu unit telepon genggam merek Itel dan satu unit Redmi Note 8.

Adapun Lesica diduga bertugas di bagian keuangan. Perannya meliputi pengelolaan gaji karyawan, pembukuan keuangan, serta pengurusan transaksi deposit dan penarikan dana pemain.

Lesica diamankan pada Rabu (21/10) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat. Dari yang bersangkutan, penyidik menyita satu unit iPad dan satu unit iPhone 15.

Penyidik Telusuri Aliran Dana dan Dugaan TPPU

Suhermanto menegaskan, penanganan perkara perjudian online tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga mengelola situs, tetapi juga mencakup penelusuran transaksi keuangan yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat padal perjudian online, penyertaan dalam tindak pidana, serta TPPU. Pasal yang dicantumkan dalam laporan meliputi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih memeriksa para tersangka dan saksi serta melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti elektronik. Polisi juga mengajukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk mendukung operasional situs tersebut.

Selain itu, penyidik merencanakan penggeledahan di kantor Boxkia yang dalam laporan disebut beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat. Tahapan selanjutnya mencakup pelengkapan administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara.

Penyidik masih mendalami dugaan operasional perjudian melalui Boxkia.com, termasuk mekanisme transaksi elektronik dan aliran dana yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Tersangka Lagi, Kejati Hadapi Praperadilan untuk Kedua Kali
• 23 jam laluharianfajar
thumb
50 Ucapan Hari Santri 2026 yang Menyentuh Hati, Cocok untuk Caption Medsos
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Survei Voxpol: 63,1% Publik Percaya Pemerintahan Prabowo-Gibran
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
BPKH Perkuat Ekosistem Haji, Bidik 25 Juta Diaspora Indonesia
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Kemenkum Permudah Legalitas UMKM dan Wirausaha Sosial agar Bisa Berkembang dan Akses Pendanaan
• 2 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.