Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai unsur kerugian keuangan negara harus tetap menjadi bagian dari definisi tindak pidana korupsi menyusul usulan penyesuaian definisi korupsi oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
“Kalau korupsi dianggap kejahatan biasa, saya khawatirnya nanti ada yang menuntut, ‘Kalau kejahatan biasa, bubarkan itu KPK.’ Menurut saya, ini bisa menjadi bencana nasional,” ujar Soedeson dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Soedeson mengatakan usulan penghapusan unsur kerugian negara dan pembatasan definisi korupsi hanya pada penyuapan berisiko mengubah kedudukan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Ia menyampaikan pandangan tersebut untuk merespons usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penyesuaian definisi korupsi agar sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC), yang menitikberatkan pada unsur penyuapan.
Baca juga: DEN: Usulan definisi korupsi tetap pertanggungjawaban kerugian negara
Menurut Soedeson, meskipun konvensi internasional yang disepakati pada 2003 itu mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, negara peserta tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan pengaturannya dengan sistem hukum nasional masing-masing.
Ia menjelaskan Indonesia telah memasukkan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara dalam pengaturan tindak pidana korupsi sejak awal kemerdekaan, dengan mempertimbangkan kondisi negara saat itu, termasuk persoalan moral dan kebocoran keuangan negara.
Soedeson juga menyebut status korupsi sebagai kejahatan luar biasa tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional melalui Pasal 603 dan Pasal 604.
“Dalam hukum pidana kita, korupsi masuk delik materiil dengan kerugian negara adalah unsur pokok atau akibatnya. Kalau unsur kerugian negara itu dihilangkan, lalu korupsi itu apa maknanya?” katanya.
Ia tidak menampik adanya kekhawatiran di kalangan birokrat, pelaku usaha, maupun pejabat badan usaha milik negara yang ragu mengambil keputusan strategis karena takut terjerat perkara kerugian negara.
Namun, menurut dia, penyelesaian persoalan tersebut bukan dengan menghapus unsur kerugian negara, melainkan memperjelas definisi perbuatan melawan hukum agar tidak ditafsirkan terlalu luas oleh aparat penegak hukum.
Soedeson juga mendorong kepastian hukum dalam penentuan kerugian keuangan negara. Ia menilai penetapan kerugian tersebut perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan ditentukan secara sepihak oleh penyidik.
“Kita ingin mencegah kebocoran dana dan orang-orang yang merampok keuangan negara. Korupsi harus tetap masuk kejahatan luar biasa, jangan dikeluarkan,” ujar Soedeson.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penanganan korupsi di Indonesia perlu mengacu pada standar internasional. Ia mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan UNCAC, konvensi yang disepakati negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan telah diratifikasi Indonesia.
Dalam konferensi pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10) malam, Luhut menjelaskan bahwa UNCAC menempatkan penyuapan sebagai salah satu bentuk utama tindak pidana korupsi, bukan semata-mata kerugian keuangan negara.
“Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” kata Luhut.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi tersebut.
Namun, Luhut kemudian menegaskan bahwa usulan itu tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara. Dalam keterangan pers pada Rabu (21/10), ia menyatakan penyesuaian tersebut bertujuan memperjelas pembuktian agar pelaku korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, sementara pengambil keputusan yang bertindak dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau korupsi dianggap kejahatan biasa, saya khawatirnya nanti ada yang menuntut, ‘Kalau kejahatan biasa, bubarkan itu KPK.’ Menurut saya, ini bisa menjadi bencana nasional,” ujar Soedeson dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Soedeson mengatakan usulan penghapusan unsur kerugian negara dan pembatasan definisi korupsi hanya pada penyuapan berisiko mengubah kedudukan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Ia menyampaikan pandangan tersebut untuk merespons usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penyesuaian definisi korupsi agar sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC), yang menitikberatkan pada unsur penyuapan.
Baca juga: DEN: Usulan definisi korupsi tetap pertanggungjawaban kerugian negara
Menurut Soedeson, meskipun konvensi internasional yang disepakati pada 2003 itu mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, negara peserta tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan pengaturannya dengan sistem hukum nasional masing-masing.
Ia menjelaskan Indonesia telah memasukkan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara dalam pengaturan tindak pidana korupsi sejak awal kemerdekaan, dengan mempertimbangkan kondisi negara saat itu, termasuk persoalan moral dan kebocoran keuangan negara.
Soedeson juga menyebut status korupsi sebagai kejahatan luar biasa tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional melalui Pasal 603 dan Pasal 604.
“Dalam hukum pidana kita, korupsi masuk delik materiil dengan kerugian negara adalah unsur pokok atau akibatnya. Kalau unsur kerugian negara itu dihilangkan, lalu korupsi itu apa maknanya?” katanya.
Ia tidak menampik adanya kekhawatiran di kalangan birokrat, pelaku usaha, maupun pejabat badan usaha milik negara yang ragu mengambil keputusan strategis karena takut terjerat perkara kerugian negara.
Namun, menurut dia, penyelesaian persoalan tersebut bukan dengan menghapus unsur kerugian negara, melainkan memperjelas definisi perbuatan melawan hukum agar tidak ditafsirkan terlalu luas oleh aparat penegak hukum.
Soedeson juga mendorong kepastian hukum dalam penentuan kerugian keuangan negara. Ia menilai penetapan kerugian tersebut perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan ditentukan secara sepihak oleh penyidik.
“Kita ingin mencegah kebocoran dana dan orang-orang yang merampok keuangan negara. Korupsi harus tetap masuk kejahatan luar biasa, jangan dikeluarkan,” ujar Soedeson.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penanganan korupsi di Indonesia perlu mengacu pada standar internasional. Ia mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan UNCAC, konvensi yang disepakati negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan telah diratifikasi Indonesia.
Dalam konferensi pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10) malam, Luhut menjelaskan bahwa UNCAC menempatkan penyuapan sebagai salah satu bentuk utama tindak pidana korupsi, bukan semata-mata kerugian keuangan negara.
“Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” kata Luhut.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi tersebut.
Namun, Luhut kemudian menegaskan bahwa usulan itu tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara. Dalam keterangan pers pada Rabu (21/10), ia menyatakan penyesuaian tersebut bertujuan memperjelas pembuktian agar pelaku korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, sementara pengambil keputusan yang bertindak dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar hukum yang jelas.





