JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat keterangan penyetaraan pendidikan (suket) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum pelapor suket penyetaraan pendidikan Gibran, Azam Khan, menilai proses penerbitan dan penggunaan surat keterangan tersebut perlu ditelusuri.
Azam merujuk pada pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya menyinggung persoalan ijazah Gibran.
Ia menegaskan, surat keterangan penyetaraan pendidikan bukanlah ijazah sehingga proses terkait penggunaannya perlu diperiksa lebih lanjut.
Di sisi lain, Ketua Bidang Politik DPP Partai Solidaritas Indonesia, Bestari Barus, menilai persoalan tersebut telah diselesaikan dan diuji pada masanya.
Bestari juga meyakini pendidikan yang ditempuh Gibran tidak bertentangan dengan hukum.
Ia menilai persoalan ini perlu dijelaskan kepada publik, terutama terkait hak politik warga negara yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Bestari juga mempertanyakan mengapa persoalan persyaratan ijazah atau surat keterangan pendidikan tidak digugat melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, penyesuaian aturan diperlukan agar warga negara yang menempuh pendidikan di luar negeri tetap memiliki kesempatan untuk terjun ke dunia politik.
Persoalan suket penyetaraan pendidikan Gibran pun kembali memunculkan perbedaan pandangan antara pihak pelapor dan PSI, terutama mengenai proses penerbitan dokumen serta pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Baca Juga: Debat! Ade Darmawan & Abdullah Alkatiri Soroti soal Jokowi Tak Kunjung Dihadirkan di Persidangan
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/d3dTY5GuHFE
#ijazahgibran #wapresgibran #jokowi
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- ijazah gibran
- wapres gibran
- jokowi
- kpu





