Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros membongkar dugaan praktik produksi dan peredaran narkotika jenis cairan sintetis di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Antik Lipu 2026 yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Maros Asri Arif.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas produksi hingga peredaran narkoba cair tersebut.
Kapolres Maros AKBP Devi Sujana menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelima tersangka diduga memiliki peran untuk menyiapkan serta menempatkan paket-paket narkoba di titik-titik tertentu guna diedarkan. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar pasal tentang undang-undang narkotika atau ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan.
Baca Juga :
Gerebek Sarang Narkoba di Batu Bara, Polisi Tangkap 2 TersangkaPengungkapan di kamar kos ini sekaligus menambah deretan hasil penindakan Polres Maros selama Operasi Antik Lipu 2026. Secara keseluruhan, Polres Maros berhasil mengungkap 12 kasus narkotika dengan menjaring 17 orang tersangka yang terdiri dari 16 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang disita meliputi narkoba jenis cairan sintetis hingga sabu-sabu.
"Ini Polres Maros berhasil mengungkap 12 kasus dengan 17 tersangka, 16 laki-laki dan satu perempuan. Ini BB-nya ada yang cairan atau sintek kemudian juga ada sabu-sabu. Untuk sintek ada satu orang, untuk pengedar sabu ada satu orang, untuk pengedar atau perantara ini yang seperti tadi tujuh orang, pengguna ada delapan orang," ucap Kapolres Maros, AKBP Devi Sujana, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis, 22 Oktober 2026.




