Nabire, VIVA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pemerintah tetap melanjutkan penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), meski menghadapi berbagai perlawanan dalam pelaksanaan tugasnya.
Sjafrie menyebut penertiban kawasan hutan merupakan tugas berat, tetapi penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH untuk terus melanjutkan kegiatan ini dengan tantangan tugas yang berat tetapi mulia,” katanya, dikutip Jumat (23/10/26).
Dia menjelaskan, pelaksanaan penertiban kawasan hutan melibatkan 12 kementerian dan lembaga serta unsur lainnya. Pelibatan lintas instansi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan.
Menurut Sjafrie, Satgas PKH menjalankan tugas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pemerintah pun berkomitmen menindak aktivitas pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan, tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” ujarnya.
Salah satu langkah penertiban kawasan hutan dilakukan melalui pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari. Perusahaan tersebut memiliki wilayah seluas 3.500 hektare yang kini dikembalikan penguasaannya kepada negara.
Pencabutan izin itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah tim gabungan Satgas PKH menemukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.
Selain itu, perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tertanggal (12/10/26), IUP PT Kristalin Eka Lestari dicabut. Penguasaan atas wilayah seluas 3.500 hektare itu kemudian dikembalikan kepada negara.
Pemerintah menempatkan penertiban kawasan hutan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam, meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, serta memastikan kekayaan negara dimanfaatkan sesuai ketentuan. (Ant)





