HARI Santri 2026 semestinya bukan sekadar momentum merayakan kiprah santri dalam perjalanan bangsa. Lebih dari itu, peringatan tersebut harus menjadi pengingat bahwa pesantren wajib menjadi rumah pendidikan yang aman, nyaman, ramah anak, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Kita menyambut baik langkah Kementerian Agama yang meluncurkan Satuan Tugas Safe Santri. Program tersebut, sebagaimana ditegaskan Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said, diarahkan untuk memperkuat perlindungan santri, termasuk melalui peningkatan kompetensi dan sertifikasi pengasuh pesantren.
Langkah itu patut diapresiasi. Namun, kita mengingatkan bahwa perlindungan santri tidak boleh berhenti pada pembentukan satuan tugas, penerbitan regulasi, atau seremoni peluncuran program. Ukuran keberhasilannya ialah seberapa jauh kekerasan benar-benar dapat dicegah dan korban memperoleh keadilan.
Baca Juga :
Hari Santri Nasional 2026, Menag Pastikan Lingkungan Pesantren Aman dan NyamanSelama ini, pesantren kerap menghadapi stigma sebagai tempat tumbuhnya kekerasan, perundungan, bahkan pelecehan seksual. Stigma tersebut tentu tidak adil apabila digeneralisasi kepada seluruh pesantren. Ribuan pesantren telah berjasa mencerdaskan bangsa, membentuk karakter, dan melahirkan generasi berakhlak.
Akan tetapi, menolak stigma bukan berarti menutup mata terhadap kenyataan. Sejumlah kasus kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh maupun tenaga pendidik pesantren menunjukkan adanya persoalan serius, terutama penyalahgunaan relasi kuasa.
Data Komnas Perempuan mencatat 17 pengaduan kasus kekerasan seksual di pesantren sepanjang 2020–2024, atau 17,52% dari 97 kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan yang diadukan. Angka itu patut dicemaskan karena diduga hanya puncak gunung es.
Ilustrasi santri. Foto: Antara.
Kasus terbaru di Bekasi bahkan mengungkap lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pesantren. Polisi mendalami dugaan kekerasan berulang sejak 2023 hingga September 2026.
Kenyataan tersebut memperlihatkan betapa berbahayanya kekuasaan yang tidak disertai pengawasan. Ketika penghormatan kepada guru berubah menjadi kepatuhan tanpa batas, ketika nama baik lembaga dianggap lebih penting daripada keselamatan korban, kekerasan menemukan tempat persembunyiannya.
Karena itu, pesantren mesti berani membangun budaya keterbukaan. Pengasuh harus diawasi, mekanisme pengaduan harus mudah diakses, dan setiap laporan wajib ditindaklanjuti tanpa intimidasi. Tidak boleh ada penyelesaian kekerasan seksual melalui perdamaian yang memaksa korban bungkam. Tidak boleh pula ada pelaku berlindung di balik jubah agama dan kewibawaan lembaga.
Baca Juga :
Hari Santri 2026, Momentum Penguatan Sistem Pencegahan Kekerasan di PesantrenKita percaya pesantren memiliki kekuatan moral untuk melakukan pembenahan dari dalam. Justru dengan membuka diri terhadap pengawasan, pesantren dapat memulihkan dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Hari Santri harus menjadi momentum meneguhkan kembali kemuliaan pesantren. Sebab, pesantren yang bermartabat bukanlah pesantren yang pandai menyembunyikan aib, melainkan yang berani membersihkan diri dari kekerasan.
Santri datang untuk menuntut ilmu dan menempa akhlak, bukan untuk menanggung trauma. Melindungi mereka bukan pilihan, melainkan kewajiban yang tidak bisa ditawar.




