Jakarta, VIVA – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali melemah pada perdagangan Jumat, 23 Oktober 2026. Mata uang Garuda turun 14 poin atau 0,08 persen ke level Rp18.074 per dolar AS, melanjutkan tekanan yang terjadi pada perdagangan sebelumnya.
Pelemahan rupiah ini terjadi setelah mata uang domestik ditutup melemah 38 poin atau 0,21 persen pada Kamis, 22 Oktober 2026. Saat itu, rupiah berakhir di level Rp18.060 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya sebesar Rp18.022 per dolar AS.
Pergerakan nilai tukar tersebut menjadi perhatian pelaku pasar di tengah kebijakan Bank Indonesia (BI) yang berupaya menjaga likuiditas rupiah dan mempertahankan stabilitas perekonomian. Di sisi lain, keputusan bank sentral mempertahankan suku bunga acuan di level 5,75 persen turut menjadi bagian dari perkembangan kebijakan moneter yang dicermati pasar.
Tekanan terhadap rupiah berlanjut dalam dua perdagangan terakhir. Pada Kamis, rupiah terkoreksi 38 poin sebelum kembali melemah 14 poin pada pembukaan perdagangan Jumat.
Dengan posisi Rp18.074 per dolar AS, rupiah bergerak lebih lemah dibandingkan penutupan perdagangan sehari sebelumnya. Perkembangan ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap mata uang domestik masih berlangsung di tengah dinamika pasar keuangan.
Kepala Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, mengatakan pergerakan rupiah berlangsung di tengah kebijakan makroprudensial BI yang diarahkan untuk mendukung likuiditas di sektor perbankan.
“BI melanjutkan kebijakan makroprudensial untuk mendukung likuiditas rupiah, termasuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) dan memperpanjang kebijakan LTV/FTV,” kata Josua, dikutip Antara pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya BI menjaga ketersediaan likuiditas rupiah di tengah perkembangan kondisi ekonomi dan pasar keuangan.
BI Longgarkan GWM untuk Perkuat Likuiditas RupiahSalah satu kebijakan yang ditempuh BI adalah menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) secara rata-rata sebesar 2 persen. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat kecukupan likuiditas rupiah di sektor perbankan.
Secara terperinci, ketentuan GWM bagi bank umum konvensional (BUK) diturunkan dari 9 persen menjadi 7 persen. Sementara itu, GWM bagi bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) turun dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen.





