Kasus Dugaan Penipuan Tambang yang Seret Kombes Fahrurozi Naik Penyidikan

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp 58,5 miliar yang menyeret Kombes Fahrurozi ke tahap penyidikan. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga negara Malaysia berinisial SYF.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026. Dari hasil gelar perkara, ditemukan dugaan peristiwa pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya, Kamis (22/10).

Selama penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 saksi. Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mengumpulkan alat bukti untuk mendalami kasus tersebut.

“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” ucapnya.

Kasus ini bermula ketika SYF dikenalkan kepada Fahrurozi melalui pihak ketiga di kawasan Mabes Polri pada Mei 2025. Setelah perkenalan itu, SYF ditawari investasi tambang emas di Sulawesi Utara dengan janji perizinan segera terbit dan hasil tambang mencapai 100 kilogram.

Tertarik dengan tawaran tersebut, SYF kemudian menanamkan modal secara bertahap dengan total Rp 58,5 miliar pada periode Mei hingga Oktober 2025.

Namun, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak sesuai harapan. Kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, mengatakan kliennya hanya menerima pengembalian uang sebesar Rp 4 miliar pada Februari 2026.

“Nah, dari masa itu klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026,” ucap Bagas.

Pihak korban kemudian melayangkan dua kali somasi kepada Fahrurozi. Karena tidak mendapat tanggapan, mereka melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pengaduan juga disampaikan ke Divisi Propam Polri.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Fahrurozi telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

Kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, mendalami dokumen dan alat bukti lain, serta mengecek lokasi kejadian di Sulawesi Utara.

Saat ini, Fahrurozi ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri untuk menjalani pemeriksaan internal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Tahan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Anggota DPR: Jika Unsur Kerugian Negara Dihilangkan, Korupsi Itu Apa Maknanya?
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
KHR Azaim Ibrahimy: Hari Santri Nasional Pijakan Nilai dan Landasan Kebangsaan
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
DPR Tolak Usulan Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bareskrim Klarifikasi Pelapor Suket Pendidikan Gibran Hari Ini
• 3 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.