Liputan6.com, Jakarta - Jumlah komisioner KPU RI diwacanakan bertambah dari tujuh menjadi sembilan orang. Sebaliknya, jumlah komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota justru bisa dikurangi menjadi tiga atau lima orang, bergantung pada jumlah pemilih, luas wilayah, kondisi geografis, dan beban kerja.
Wacana ini muncul dalam evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang menjadi bahan penyusunan naskah akademik revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, usulan tersebut masih akan dibahas.
Advertisement
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, mengatakan jumlah komisioner KPU RI saat ini dinilai belum memadai untuk menangani beban kerja pemilu serentak.
Penambahan dua anggota diperlukan agar pembagian tugas lebih efektif, terutama saat tahapan pemilu memasuki masa sibuk.
“Pertimbangannya itu, kenapa sembilan, karena tujuh dalam evaluasi kami ketika pemilu serentak itu kurang memadai. Jadi kita harus nambah sekitar dua lagi,” ujar Irawan kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Menurut dia, beban kerja komisioner meningkat saat distribusi logistik, pemungutan suara, penghitungan, hingga rekapitulasi suara. Pada saat bersamaan, mereka juga harus menangani laporan hambatan teknis dan dugaan pelanggaran pemilu dari berbagai daerah.
Kondisi itu membuat pembagian tugas menjadi penting. Sebagian komisioner harus turun ke daerah, sementara penanganan laporan dan persoalan pemilu di kantor pusat tetap harus berjalan.
Namun, penambahan anggota di tingkat pusat tidak berarti seluruh KPU daerah juga harus memiliki jumlah komisioner yang sama.




