jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Grita Artha Kreamindo dalam perkara perselisihan hubungan industrial dengan mantan karyawannya, Rahman Sugandi.
Putusan bernomor 978 K/Pdt.Sus-PHI/2026 yang diputus pada 16 September 2026 tersebut menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Bambang Pranoto Menang PK di Mahkamah Agung, DJKI Wajib Laksanakan Putusan
Perkara ini bermula dari gugatan Rahman Sugandi yang diajukan melalui kuasa hukumnya dari Telly Okto & Partners pada Februari 2026.
Dalam perkara Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Jkt.Pst, Rahman menuntut di antaranya pemenuhan hak pesangon serta pengembalian ijazah yang berada dalam penguasaan perusahaan selama masa kerjanya.
BACA JUGA: MA Kabulkan Kasasi Ki Kusumo, Sengketa Kepengurusan PARFI Masuk Babak Baru
Kuasa hukum Rahman, Telly Oktowianti menjelaskan majelis hakim PHI mengabulkan gugatan kliennya untuk sebagian melalui putusan pada 20 Mei 2026.
Putusan tersebut mencakup penetapan jumlah pesangon dan pengembalian ijazah. “Putusan majelis hakim mengabulkan gugatan sebagian, di antaranya terkait jumlah pesangon dan pengembalian ijazah,” ujar Telly.
BACA JUGA: Kasasi PP INI Dikabulkan MA, Pablo Benua Bicara Kepastian Hukum
PT Grita Artha Kreamindo kemudian mengajukan kasasi atas putusan tingkat pertama. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan PHI Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Telly menilai putusan tersebut mencerminkan keadilan bagi kliennya yang telah bekerja di perusahaan selama kurang lebih 17 tahun, dengan jabatan terakhir sebagai staf.
Menurutnya, Rahman hanya menuntut hak-hak yang belum diterima selama bekerja di perusahaan.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim Mahkamah Agung yang telah memberikan putusan secara adil dan cermat. Saat ini, putusan telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” kata Telly.
“Saya merasa puas atas hasil putusan ini, kasus yang berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Rahman Sugandi menanggapi hasil putusan kasasi tersebut.
Dia menambahkan bahwa pihak perusahaan telah mengembalikan ijazah beberapa hari sebelum pernyataan tersebut disampaikan.
Persoalan ketenagakerjaan di PT Grita Artha Kreamindo (5asec Indonesia) sebelumnya juga menjadi sorotan setelah Said Iqbal, penasihat khusus Presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor perusahaan tersebut pada Juli 2026.
Sidak itu dilakukan menyusul laporan sejumlah pekerja mengenai dugaan penahanan ijazah dan pelanggaran pembayaran upah.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian meliputi mekanisme pembayaran upah secara bertahap serta kebijakan perusahaan yang merumahkan puluhan karyawan.
Putusan kasasi dalam perkara Rahman Sugandi menjadi perkembangan penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut.
Meski demikian, persoalan lain yang dilaporkan para pekerja perlu dilihat berdasarkan penanganan dan hasil pemeriksaan masing-masing. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan Kasasi Dianggap Janggal, INI KLB Bandung Tempuh Jalur PK
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




