JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, sektor ekonomi kreatif di Jakarta menyumbang sekitar Rp410 triliun atau hampir 11 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Pramono menilai, sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan memperluas pasar bagi pelaku usaha lokal.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Pramono saat menjadi pembicara dalam The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 pada sesi bertema Jakarta Global City: Home for the Creative di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat pada Jumat, 23 Oktober 2026.
“Ekonomi kreatif di Jakarta memberikan kontribusi cukup besar, hampir 11 persen, dengan nilai kurang lebih Rp410 triliun. Berbagai kegiatan ekonomi kreatif juga secara signifikan memberikan kontribusi bagi perekonomian Jakarta,” ujar Pramono.
BACA JUGA:Rundown Konser Kanye West di GBK 24 Oktober 2026, Show Time Pukul 21.00 WIB
Menurutnya, penyelenggaraan berbagai kegiatan kreatif, hiburan, dan festival berskala internasional telah menjadi penggerak aktivitas ekonomi Jakarta.
Festival musik Pestapora dan konser The Weeknd, misalnya, disebut menghasilkan perputaran ekonomi hampir Rp250 miliar dalam satu akhir pekan.
Selain itu, Jakarta Fair 2026 mencatat transaksi sekitar Rp8,2 triliun dengan 6,1 juta pengunjung, sedangkan Festival Jakarta Great Sale membukukan transaksi sekitar Rp26,8 triliun.
BACA JUGA:5 Daftar Event Jakarta di GBK Akhir Pekan 24-25 Oktober 2026, Ada Konser Kanye West hingga Festival Kuliner
Pramono menilai besarnya aktivitas tersebut harus diikuti penguatan ekosistem agar manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan penyelenggara acara, tetapi juga pelaku UMKM, sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, dan masyarakat luas.
Salah satu langkah konkret Pemprov DKI Jakarta adalah memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50 persen untuk tontonan film nasional.
Kebijakan yang diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 sebagaimana diubah dengan Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2026 ini diarahkan untuk mendukung produsen film nasional.
Pemprov DKI Jakarta juga memperkuat Jakarta Film Commission melalui layanan Filming in Jakarta untuk mempermudah perizinan dan kebutuhan produksi film.
BACA JUGA:Jadwal dan Cara Tukar Tiket Konser LANY di Jakarta 2026, Jangan sampai Salah
Sementara itu, Jakarta Creative Hub terus dikembangkan sebagai ruang pelatihan, kolaborasi, dan pengembangan usaha kreatif.
- 1
- 2
- »





