Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Era Johny Kurniawan angkat bicara soal kasus debt collector (DC) yang hendak merampas mobil salah satu wisatawan. Padahal mobil tersebut dibeli secara tunai.
Era Johny meminta masyarakat untuk tak ragu menelepon ke 110 apabila mengalami hal yang serupa.
"Jadi kalau masyarakat mengalami tindakan yang terhadap perlakuan DC ini, sebenarnya pakai 110 aja bisa," kata Era Johny ditemui di Polda DIY, Jumat (23/10).
Ia mengatakan layanan tersebut kini semakin baik. Ketika ada laporan masuk, 10 menit kemudian petugas sudah berada di lokasi.
"110 sudah bagus sekarang, 110 karena kita punya standar maksimal 10 menit," ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa langsung ke Polsek terdekat apabila memerlukan bantuan.
"Datang aja kemudian telepon 110 itu yang paling gampang. Tinggal di 110 nanti petugas terdekat jadi memang sudah ada standarnya SOP-nya bahwa 10 menit minimal maksimal petugas harus sudah hadir di lokasi," ujarnya.
Untuk menghadirkan keamanan di masyarakat, Era Johny mengatakan, ada program yang bernama Patroli Siaga Reserse atau Pagar.
"Kita sudah membentuk Tim Pagar. Reserse Pagar jadi itu mereka sudah kita bagi di beberapa tempat dan di beberapa waktu. Untuk malam hari, rekan-rekan nanti juga bisa lihat, Pagar di seluruh Polda dan jajaran itu mereka secara live (kegiatan)," ujarnya.
Soal DC Jadi Atensi KapoldaKapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo mengatakan akan memetakan persoalan DC ini.
"Ini juga kami monitor di masyarakat, di media sosial," kata Langgeng.
Lanjutnya, penanganan DC ini juga perlu dilakukan kolaborasi dengan berbagai pihak. Namun, komitmen Polda DIY jelas yaitu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Yang jelas ini bagian PR yang kami catat. Ini masukan wartawan dan jadi keluhan masyarakat di DIY," ujarnya.
Mobil Wisatawan di Yogya Dirampas DCPeristiwa itu terjadi pada Selasa (20/10). Kala itu, mobil yang dibelinya secara tunai dari dealer mobil bekas hendak dirampas oleh oknum DC di sebuah mal kawasan Malioboro.
Oknum tersebut menuding pelat nomor mobil Olivia palsu dan mengeklaim kendaraan itu milik pihak lain. Olivia juga meragukan keaslian surat tugas yang ditunjukkan karena penulisannya dinilai tidak rapi.
Saat kejadian, Olivia sedang bersama dua anaknya. Ia kemudian meminta bantuan petugas keamanan mal dan menghubungi layanan darurat kepolisian 110.
Polisi segera datang ke lokasi dan mengarahkan kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan di Polresta Yogyakarta. Olivia menduga dirinya telah diikuti oleh oknum tersebut sejak makan di sebuah restoran ramen.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan pemeriksaan polisi melalui Samsat, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan data mobil Olivia, begitu pula pelat nomor yang digunakannya.
"Setelah sampai di Polresta Yogyakarta, kemudian pihak pemilik kendaraan menunjukkan apa namanya STNK-nya, kemudian dari kita, dari pihak yang dari Polresta , cek identitas kendaraan tersebut melalui Samsat itu," kata Dani.
"Yang beda ini di pelat nomornya. Beda depannya atau apa saya nggak tahu persisnya. Tapi nomor rangka, nomor mesin sama. Tapi yang di Samsat itu pelat yang benar adalah pelat yang diterima oleh pemilik (Olivia)," ujarnya.
Persoalan akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan setelah pihak penagih kredit mengakui adanya kekeliruan dalam data mereka.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan 110 apabila mengalami gangguan keamanan, intimidasi, atau membutuhkan bantuan polisi. Laporan melalui layanan tersebut akan diteruskan kepada petugas terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.





