Liputan6.com, Jakarta - Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono dituntut 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan perkebunan di Cilacap, Jawa Tengah. Tuntutan itu dibacakan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Widi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 21,05 miliar, dan dipecat dari dinas militer.
Advertisement
“Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata oditur saat membacakan tuntutan.
Perkara yang menyeret Widi berpusat pada transaksi penjualan lahan perkebunan seluas sekitar 700 hektare di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.
Nilai transaksinya mencapai sekitar Rp 237 miliar. Lahan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) itu dijual kepada PT Cilacap Segara Artha (CSA), badan usaha milik daerah Kabupaten Cilacap.
Widi diduga memerintahkan proses penjualan lahan ketika menjabat Pangdam IV/Diponegoro sekaligus Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip). Dia juga diduga menerima aliran uang sekitar Rp 21 miliar melalui rekening adiknya.
Oditur menyatakan Widi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Tuntutan itu merujuk pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




