Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menjenguk balita laki-laki berusia tiga tahun yang menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka serius pada bagian kelaminnya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari perawatan medis hingga pemulihan psikologis.
"Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Ketika seorang anak menjadi korban, keselamatan dan pemulihannya harus menjadi prioritas," kata Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Arifah menegaskan bahwa seluruh proses pendampingan harus memperhatikan kondisi korban serta menjaga privasinya agar tidak menimbulkan tekanan tambahan.
Balita Korban Penganiayaan Jalani Perawatan MedisUnit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Karawang telah melakukan penjangkauan terhadap korban sejak 15 Oktober 2026.
Setelah penjangkauan tersebut, korban menjalani pemeriksaan visum et repertum serta mendapatkan perawatan medis untuk menangani luka yang dialaminya.
KemenPPPA terus memantau kondisi korban guna memastikan kebutuhan perawatan dan perlindungannya terpenuhi.
Selain pemulihan fisik, pemerintah juga menyiapkan pendampingan psikologis untuk membantu korban menghadapi dampak kekerasan.
Korban Dijadwalkan Mendapat Pendampingan PsikologisArifah menjelaskan bahwa korban dijadwalkan menjalani pendampingan bersama konselor pada Jumat (23/10/2026).
Pendampingan psikologis lanjutan juga telah dijadwalkan pada 27 Oktober 2026 untuk mengevaluasi kondisi mental korban.
"Anak korban dijadwalkan mendapatkan pendampingan konselor pada hari ini, dan pendampingan psikologis pada 27 Oktober 2026 untuk menilai kondisi psikologis serta menentukan kebutuhan intervensi lanjutan," kata Arifah Fauzi.
Hasil pendampingan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan penanganan berikutnya.
KemenPPPA juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Polresta Karawang untuk mendukung perawatan, pembiayaan, serta penanganan kasus.
Dua Anak Berusia 10 dan 13 Tahun Diduga TerlibatDalam kasus tersebut, terdapat dua anak yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban.
Kedua anak masing-masing berusia 10 tahun dan 13 tahun serta telah mendapatkan pendampingan dari balai pemasyarakatan (bapas).
Keduanya telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH), dengan penanganan yang disesuaikan berdasarkan usia dan ketentuan peradilan pidana anak.
Sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak berusia 10 tahun diputuskan menjalani rehabilitasi di salah satu unit pelaksana teknis di bawah naungan Kementerian Sosial.
Sementara itu, anak berusia 13 tahun masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan untuk sementara dititipkan di salah satu pondok pesantren di Karawang.
KemenPPPA Pastikan Pembinaan bagi Anak yang Diduga TerlibatArifah menegaskan bahwa penanganan kasus tidak hanya berfokus pada pemulihan korban, tetapi juga pembinaan terhadap anak-anak yang diduga terlibat.
Pendampingan tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan usia, kondisi, serta kebutuhan masing-masing anak.
"Bagi anak yang diduga terlibat, pendampingan dan pembinaan juga akan dilakukan sesuai usia, kondisi, dan kebutuhannya agar mereka memahami dampak perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatan," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
KemenPPPA memastikan koordinasi lintas instansi terus dilakukan agar hak korban atas perlindungan dan pemulihan tetap menjadi prioritas selama proses penanganan kasus.




