Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama menilai wacana penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dari 7 menjadi 9 orang kurang relevan. Menurutnya, perbaikan seharusnya difokuskan pada desain tata kelola pemilu agar lebih efisien.
Pernyataan ini merespons wacana yang disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. Ia sebelumnya mengatakan, penambahan jumlah komisioner KPU menjadi 9 orang dipertimbangkan berdasarkan evaluasi Pemilu 2024 yang digelar secara serentak dan dinilai memiliki beban kerja tinggi.
“Alasan menambah jumlah komisioner karena beban kerja tinggi menurut saya kurang relevan karena yang seharusnya diperbaiki itu aspek desain tata kelola pemilunya agar jauh lebih efisien dan manageable,” kata Heroik saat dihubungi kumparan, Jumat (23/10).
Menurut Heroik, tingginya beban kerja pada Pemilu 2019 dan 2024 berkaitan dengan desain keserentakan pemilu yang menggunakan lima surat suara. Karena itu, solusi yang dinilai lebih tepat ialah memperbaiki desain keserentakan pemilu, bukan menambah jumlah komisioner.
Perludem, kata Heroik, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Dalam desain tersebut, pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD dilaksanakan terlebih dahulu. Sementara itu, pemilu daerah untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD dilaksanakan 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
“Solusinya MK sudah mengeluarkan putusan 135 yang memisahkan antara pemilu nasional (presiden, DPR, DPD tiga surat suara) dan pemilu daerah 2-2,5 tahun setelah pemilu nasional (kepala daerah dan DPRD empat surat suara), yang tentunya membuat beban kerja lebih ringan,” ujarnya.
Selain perubahan desain keserentakan, Heroik menilai pemanfaatan teknologi informasi juga dapat menjadi salah satu cara untuk meringankan beban kerja penyelenggara pemilu.
“Pada sisi lain, aspek pemanfaatan teknologi informasi bisa dijadikan sarana juga untuk meringankan beban kerja. Sehingga menurut saya sangat tidak relevan menambah jumlah komisioner,” katanya.
Penambahan Komisioner Dinilai Tak DiperlukanHeroik juga menanggapi alasan penambahan komisioner yang disampaikan Ahmad Irawan, yakni kebutuhan membagi tugas antara komisioner yang bertugas ke daerah dan yang tetap berada di kantor pusat.
Menurutnya, KPU RI telah memiliki jajaran penyelenggara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang seharusnya dapat menjalankan tugas secara efektif tanpa harus selalu melibatkan komisioner pusat dalam penanganan di daerah.
“Kalau itu alasannya kan sudah ada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang seharusnya pola kerjanya bisa berjalan secara efektif tanpa harus KPU RI ke daerah,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai penambahan jumlah komisioner KPU RI dari 7 menjadi 9 orang tidak diperlukan.
“Sangat tidak diperlukan, Mas, kalau menurut kami di Perludem,” tegasnya.
Sebelumnya, Ahmad Irawan mengungkapkan bahwa wacana penambahan komisioner KPU RI menjadi 9 orang muncul berdasarkan evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia menilai jumlah 7 komisioner kurang memadai untuk menangani berbagai tahapan pemilu, termasuk distribusi logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara.
Meski demikian, wacana tersebut masih dalam tahap penyusunan draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. DPR masih akan menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum menetapkan pengaturan lebih lanjut.





