40 Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae untuk Hery Susanto ke Hakim Tipikor

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
40 Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae untuk Hery Susanto ke Hakim TipikorNasional | sindonews | Jum'at, 23 Oktober 2026 - 16:26Dengarkan Berita

Sebanyak 40 tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk terdakwa Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dokumen tersebut berisi pandangan hukum yang meminta hakim menguji seluruh unsur dakwaan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Juru Bicara Amicus Curiae Hasrul Harahap menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati serta hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Baca juga: Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Pengajuan pendapat hukum itu berkaitan dengan perkara pidana Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst yang menjerat Hery Susanto. Sebanyak 40 tokoh yang terlibat berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis masyarakat sipil, dan pengamat kebijakan publik.

Baca Juga:Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Penembak Mati ASN di Yahukimo

Sejumlah tokoh yang terlibat antara lain Fadli Nasution, Abdul Haris selaku Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022–2026, Hasrul Harahap selaku Dekan FISIP Universitas Jakarta, Dilla Novita selaku Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Unisma, Suratman, Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, serta Yusak Farhan.Hasrul mengatakan, pengajuan amicus curiae bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses peradilan. Dokumen tersebut merupakan kontribusi pemikiran hukum independen untuk memberikan perspektif tambahan kepada majelis hakim dalam menilai perkara.

"Amicus curiae ini merupakan upaya memberikan pandangan hukum secara objektif agar majelis hakim dapat menilai hubungan antara fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan unsur-unsur tindak pidana secara cermat," kata Hasrul yang juga Dekan FISIP Universitas Jakarta (Unija).

Dalam dokumen tersebut, para amicus curiae menekankan bahwa pemidanaan tidak boleh didasarkan pada asumsi, hubungan sosial, ataupun peristiwa administratif semata. Menurut mereka, hal yang harus menjadi dasar penilaian hakim adalah apakah perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum.

Baca Juga:Kronologi Jasad ABK Kapal Jurnalis Ditemukan di Enggano 360 Km dari Selat Sunda

Mereka juga menyoroti pentingnya menguji konteks pemberian uang atau transaksi yang muncul dalam perkara. Keberadaan uang maupun transaksi, menurut pandangan yang disampaikan, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana suap.

Karena itu, majelis hakim diminta menilai latar belakang, tujuan, serta hubungan transaksi dengan perbuatan yang didakwakan, berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan.Selain itu, dokumen tersebut menolak pemidanaan hanya karena hubungan pertemanan, relasi, atau kedudukan seseorang. Prinsip pertanggung jawaban pidana yang bersifat personal harus menjadi dasar untuk menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggung jawaban atas suatu perbuatan.

Para tokoh tersebut juga meminta majelis hakim menguji dakwaan yang merujuk pada Pasal 5, Pasal 12 huruf a dan huruf b, serta Pasal 606 KUHP. Pengujian perlu dilakukan terhadap setiap unsur delik dengan memperhatikan asas legalitas dan ketentuan hukum yang berlaku saat perbuatan yang didakwakan terjadi.

Baca Juga:MUI Kecam Keras Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat: Cederai Rasa Keadilan

Mereka turut mengingatkan penerapan asas in dubio pro reo, yakni prinsip bahwa keraguan yang beralasan dalam pembuktian harus dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa. Dengan demikian, pemidanaan harus didasarkan pada pembuktian yang memenuhi standar hukum, bukan pada dugaan atau tekanan opini publik.

Atas dasar pandangan tersebut, para amicus curiae meminta majelis hakim menerima dan mempertimbangkan dokumen pendapat hukum itu menilai seluruh alat bukti secara utuh dan independen, serta menyatakan Hery Susanto tidak terbukti bersalah apabila penuntut umum gagal membuktikan unsur-unsur dakwaannya.

Mereka juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) apabila persyaratan hukum untuk putusan tersebut terpenuhi.

Hasrul menambahkan pengajuan pendapat hukum tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang berlandaskan pembuktian dan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa.

"Ukuran kekuatan hukum pidana terletak pada kemampuan negara membuktikan kesalahan seseorang sebelum merampas kemerdekaannya, bukan pada seberapa mudah seseorang dipidana," katanya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kubu Dokter Tifa Tak Yakin Jokowi Akan Hadiri Sidang, Ade Darmawan: Masalah Waktu Saja
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Mahasiswi di Makassar Tewas Usai Aborsi, Pacar Ditangkap
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Dari Pahlawan Timnas Indonesia Jadi Penghangat Bangku Cadangan, Ini Nasib 4 Pemain Garuda usai FIFA ASEAN Cup
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Siswa Sekolah Dasar di Hubei, Tiongkok Dilarang ke Toilet Saat Pelajaran, Terpaksa Buang Air Kecil di Celana 
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
Kalezic Soroti Kartu Merah dan Drama Penalti Persebaya
• 11 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.