Kejagung Pastikan Tumpukan Motor Listrik di Bekasi Bukan Barang Bukti Kasus Korupsi MBG

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tumpukan motor listrik di Bekasi, Jawa Barat, bukan merupakan barang bukti kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

"Kami pastikan itu bukan BB (barang bukti) terkait (kasus dugaan korupsi di) BGN," kata Anang saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 23 Oktober 2026.

BACA JUGA:Ekonomi Kreatif Jakarta Sumbang Rp410 Triliun PDRB, Konser Pestapora hingga The Weeknd Putar Uang Rp250 Miliar

Anang menjelaskan, seluruh motor listrik yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut telah disimpan di dalam gudang.

Namun Anang tidak merincinkan letak keberdaan gudang yang diklaim Kejagung menjadi tempat penyimpanan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi MBG.

Tak berhenti di situ, Anang menegaskan, ciri-ciri motor yang ada digudang dan menjadi barang bukti dengan video tersebut--terdapat sejumlah perbedaan.

"Semua motor pengadaan BGN ada di dalam gudang. dari ciri-ciri sangat berbeda," tegas Anang.

BACA JUGA:Rundown Konser Kanye West di GBK 24 Oktober 2026, Show Time Pukul 21.00 WIB

Dalam video yang diterima Disway, terlihat tumpukan motor listrik terbengkalai di sebuah lahan kosong dekat tumpukan sampah.

Video tersebut pun viral di sosial media (sosmed) dengan nari yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya, Kejagung juga telah melimpahkan berkas 6 tersangka dan barang bukti kasus korupsi MBG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September 2026.

"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," lanjut Anang.

BACA JUGA:KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Lahan HGB Summarecon Bogor, Ormas GRIB Ikut Disorot!

Penuntut umum, tambah Anang,menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap.

Dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia-Jerman Perkuat Kerja Sama Pendidikan, 190 Kemitraan Kampus Terjalin
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Hitung-hitungan Peluang Kimi Antonelli jadi Juara Dunia Formula 1 Termuda di F1 GP Amerika Serikat 2026
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Persib Kalah dari Madura United, Sandy Walsh Langsung Kirim Pesan untuk Bobotoh: Kami Akan Menjawabnya!
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 23 Oktober 2026, Jangan Lupa Perpanjang!
• 12 jam laludisway.id
thumb
UMS Perkuat Profesionalisme Calon Guru ASEAN melalui SEAMEO Executive Meeting 2026
• 7 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.