OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun atas Pelanggaran Pasar Modal, Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN Disorot

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi denda dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,52 triliun kepada para pihak yang melanggar ketentuan pasar modal Indonesia hingga 16 Oktober 2026, termasuk dalam perkara perdagangan saham dan penawaran umum perdana saham sejumlah emiten.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa otoritas tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal nasional.

"OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat," ujar Hasan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (23/10).

Hasan menjelaskan bahwa total denda tersebut berasal dari berbagai tindakan penegakan hukum, baik berdasarkan hasil pemeriksaan kasus pelanggaran maupun keterlambatan pemenuhan kewajiban di pasar modal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kasus, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain denda, OJK menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, serta satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD).

OJK juga menetapkan 13 sanksi larangan dan enam perintah tertulis kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelanggaran ketentuan pasar modal.

Sementara itu, untuk pelanggaran berupa keterlambatan pemenuhan kewajiban, OJK telah menjatuhkan denda sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak.

Otoritas juga mengeluarkan 464 sanksi peringatan tertulis terkait keterlambatan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku pasar.

Dengan menggabungkan denda berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban, nilai keseluruhan sanksi denda OJK mencapai sekitar Rp2,52 triliun.

OJK Kenakan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus DSSA, BREN, dan CUAN

Dalam perkembangan terbaru, OJK menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Selain perkara DSSA, OJK juga menetapkan sanksi terkait proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dalam ketiga perkara tersebut, OJK mengenakan denda utama dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,1 triliun.

Denda terbesar berasal dari perkara perdagangan saham DSSA dengan nilai mencapai Rp1,5 triliun.

Sementara itu, perkara terkait IPO BREN dikenai denda utama sebesar Rp500 miliar, sedangkan perkara terkait IPO CUAN sebesar Rp100 miliar.

Hasan menjelaskan bahwa penegakan hukum dalam ketiga perkara tersebut tidak hanya dilakukan melalui pengenaan denda, tetapi juga mencakup sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu yang terkait dengan pelanggaran.

Sanksi tambahan tersebut termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal terhadap pihak-pihak tertentu.

"Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK," kata Hasan.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026.

Penyerahan surat sanksi tersebut turut dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum pasar modal.

Sebanyak 122 Kasus Pelanggaran Masih Ditangani OJK

Selain perkara yang telah dikenai sanksi, OJK masih menangani sejumlah dugaan pelanggaran pasar modal yang berada dalam berbagai tahapan pemeriksaan.

Berdasarkan data penanganan perkara per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus yang masih dalam proses penanganan OJK.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 kasus berada dalam tahap perencanaan, 54 kasus memasuki tahap penelaahan awal, dan 40 kasus telah berada dalam proses pemeriksaan.

Hasan menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran tidak akan berhenti pada pemberian sanksi administratif apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung bukti cukup.

Menurutnya, OJK akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme penyidikan dan proses hukum sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

"Termasuk dengan memperkuat koordinasi bersama Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan aparat penegak hukum terkait," ujar Hasan.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan untuk memperkuat penelusuran aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan secara tidak sah dari aktivitas perdagangan saham.

Selain itu, OJK akan meningkatkan upaya pengungkapan jaringan pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran agar penegakan hukum dapat menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab.

OJK Peringatkan Pelaku Manipulasi Saham dan Perdagangan Semu

Hasan memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang masih melakukan atau memfasilitasi pelanggaran di pasar modal agar segera menghentikan praktik tersebut.

Ia meminta pelaku pasar menjalankan seluruh kegiatan investasi, perdagangan, dan aktivitas pasar modal lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah," tegas Hasan.

Menurutnya, setiap pelaku pasar harus memahami bahwa keuntungan yang diharapkan dari tindakan pelanggaran tidak sebanding dengan risiko hukum, kerugian finansial, dan dampak reputasi yang dapat ditimbulkan.

Hasan menekankan bahwa pasar modal Indonesia harus menjadi sarana investasi dan penghimpunan dana yang sehat, bukan tempat untuk melakukan manipulasi perdagangan maupun penyalahgunaan kepercayaan investor.

"Pasar modal Indonesia harus menjadi tempat bagi kegiatan investasi yang sehat dan produktif, bukan ruang bagi praktik manipulasi dan penyalahgunaan kepercayaan investor," ujar Hasan.

OJK juga memastikan bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan bukan merupakan langkah sesaat atau sekadar respons terhadap satu peristiwa tertentu.

Hasan menegaskan bahwa pemberian sanksi dalam berbagai perkara tersebut bukan merupakan akhir dari proses reformasi dan pembenahan pasar modal nasional.

OJK Perkuat Teknologi Pengawasan dan Penelusuran Aliran Dana

Sebagai bagian dari reformasi pasar modal, OJK akan terus meningkatkan kualitas pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah penguatan penggunaan teknologi pengawasan transaksi untuk membantu mendeteksi aktivitas perdagangan yang mencurigakan.

OJK juga akan meningkatkan kemampuan analisis keterkaitan antarrekening dan struktur kepemilikan saham guna mengidentifikasi hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.

Selain itu, penguatan penelusuran aliran dana dan peningkatan kapasitas investigasi menjadi bagian dari strategi memperbaiki efektivitas penegakan hukum pasar modal.

Sinergi dengan Polri, PPATK, dan aparat penegak hukum lainnya juga akan terus diperkuat untuk memastikan dugaan pelanggaran dapat ditangani secara menyeluruh.

"Pendekatan ini ditujukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat diidentifikasi lebih dini, diperiksa secara mendalam, dan ditindaklanjuti secara efektif," ujar Hasan.

Hasan memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan proporsionalitas.

OJK menegaskan bahwa integritas pasar modal harus diwujudkan melalui penerapan aturan dan tindakan pengawasan yang konsisten, bukan hanya melalui penyampaian komitmen.

"Integritas pasar bukan sekadar komitmen yang diumumkan, melainkan standar yang harus ditegakkan," ujar Hasan.

Melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum secara berkelanjutan, OJK berkomitmen mewujudkan pasar modal Indonesia yang semakin sehat, adil, transparan, efisien, dan terpercaya.

Langkah tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan perlindungan investor, memperkuat kepercayaan investor global, serta mendukung peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Potret Bandara Diperketat, Virus Mematikan Muncul Kembali
• 57 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo Subianto: Arus Petikemas Pelindo Tumbuh 6,85 Persen, Konektivitas Maritim Nasional Semakin Kuat
• 16 jam laluharianfajar
thumb
OJK Perkuat Integritas Pasar Modal di 2 Tahun Prabowo-Gibran
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Curigai Perusahaan Asing Terindikasi Sebabkan Karhutla Kalimantan, Prabowo: Pada Saatnya Kita Umumkan Nama-Nama Itu
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Ada Kabar Pahit bagi Penggemar RPG, BioWare Resmi Tutup!
• 22 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.