jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut pihaknya membuka kemungkinan memasukkan perubahan Undang-Undang Peradilan Militer ke Prolegnas Prioritas.
Dia mengatakan DPR ingin pembehasan revisi UU Peradilan Militer segera dimulai sebagai bentuk tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 260/PUU-XXIII/2025.
BACA JUGA: Versi Komisi I, Putusan MK Soal Peradilan Militer Memperkuat Pasal 65 UU TNI
Dave menyebut MK dalam putusan itu memang memberi dua tahun bagi pembentuk aturan merevisi UU Peradilan Militer.
Namun, kata legislator fraksi Golkar itu, pembahasan perubahan UU Peradilan Militer tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu untuk dibahas.
BACA JUGA: Komisi I Nilai Putusan MK Terkait UU Peradilan Militer Memperkuat Profesionalisme TNI
"Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas," kata Dave kepada awak media, Jumat (23/10).
Dia mengatakan hal mendasar yang perlu diatur dalam revisi ialah batas jelas antara tindak pidana militer dan umum sebagaimana amar putusan MK.
BACA JUGA: Masyarakat Sipil Suarakan Urgensi Reformasi Peradilan Militer di Tengah Kasus Andrie Yunus
"Pengaturannya harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga profesionalisme prajurit TNI," lanjut Dave.
Dia menuturkan kejelasan batas kewenangan peradilan menjadi penting untuk menjamin kepastian dan persamaan di hadapan hukum.
"Peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional, tetapi yurisdiksinya perlu disesuaikan dengan putusan MK, agar setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum," kata legislator fraksi Golkar itu.
Dave mengatakan Komisi I telah mencatat TNI tunduk pada putusan MK nomor 260/PUU-XXIII/2025, sedangkan Kementerian Hukum (Kemenkum) mulai mengkaji.
Dia menyebut pihaknya akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kemenkum.
"Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan," ujarnya. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




