JAKARTA, KOMPAS — Polisi kembali memanggil sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, atas dugaan ujaran kebencian dan perlindungan data pribadi. Namun melalui kuasa hukumnya, Dandhy menolak untuk menghadiri undangan klarifikasi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengakui jika penyelidik memang memanggil Dhandhy pada Selasa (27/10/2026). Penyelidik sebenarnya sudah mengundang Dandhy pada 19 Oktober 2026 tetapi tidak dipenuhi.
"Kami memanggil kembali saudara DL (Dandhy Dwi Laksono) karena ada penundaan pada pemanggilan sebelumnya," ujar Budi, Jumat (23/10/2026).
Tidak hanya Dandhy, penyelidik juga memanggil rekannya yang lain yakni Johnny Teddy Wakuma. Mereka dipanggil atas laporan Sinta Gebze terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, perlindungan data pribadi. "Semua laporan tentu harus kami terima dan tindaklanjuti," ucap Budi.
Budi menuturkan pemanggilan ini sebagai tahapan klarifikasi atas laporan yang sudah diterima. "Jadi kami mengumpulkan keterangan saksi-saksi, mengumpul dan mengolah barang bukti," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa beberapa saksi ahli terkait perkara ini. "Jadi kami mohon waktu kepada teman-teman semua, beri ruang kepada teman-teman penyidik untuk bisa bekerja secara komprehensif," ujarnya.
Budi menekankan bahwa pemanggilan ini masih pada tahap penyelidikan. "Karena itu kami melayangkan undangan klarifikasi," ucapnya.
Undangan klarifikasi itu disampaikan atas laporan warga. "Nah, apabila undangan klarifikasi proses penyelidikan ini bisa terpenuhi, bisa akan ditingkatkan dalam proses sidik (penyidikan)," terangnya.
Namun apabila proses dalam proses penyelidikan tidak terpenuhi cukup bukti ataupun alat bukti lainnya dan unsur-unsur pasal pidana, perkara ini bisa dihentikan di tahap penyelidikan.
Menanggapi pemanggilan ini, Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan tidak akan memenuhi undangan klarifikasi tersebut karena tidak ada kejelasan status dalam surat pemanggilan tersebut.
Menurut tim itu, film dokumenter Pesta Babi sudah berdasarkan persetujuan orang-orang yang muncul di dalamnya. Mereka tampil dengan sukarela dan tidak ditujukan untuk keuntungan material tertentu. Dan yang terpenting adalah film dokumenter Pesta Babi adalah produk jurnalistik.
Karena itu TAUD berpandangan jika pasal yang disematkan pada surat undangan klarifikasi yakni atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan perlindungan data pribadi, tidaklah berdasar.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpendapat pemanggilan itu datang dari elite politik dan bisnis yang kepentingannya terganggu oleh film hasil dari investigasi Dandhy. "Mereka yang kepentingannya terganggu itu mencoba menjadikan hukum dan penegak hukum sebagai alat untuk mengamankan proyek mereka yang dikritik oleh masyarakat," ujar Usman.
Menurutnya kasus ini akan menjadi kasus kriminalisasi baru terhadap suara kritis di bidang lingkungan hidup. "Kasus ini hanya akan memperparah situasi kebebasan berekspresi yang sudah buruk," ucap Usman.





