JAKARTA, KOMPAS.TV – Bareskrim Polri menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Laporan tersebut mempersoalkan prosedur penerbitan dan muatan dokumen yang digunakan Gibran.
Dalam laporan ini, dua pihak dilaporkan, yakni mantan pejabat penerbit dokumen, Dr. Sutanto, dan Gibran sebagai pengguna dokumen. Sejumlah pelapor telah diperiksa untuk mendalami dugaan masalah dalam penerbitan suket tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyebut perkara berpotensi berlanjut ke tahap penyidikan. Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menilai penyidik perlu mendalami proses pengajuan dan penerbitan dokumen. Sementara itu, Ketua DPP PSI Dedek Prayudi menilai laporan tersebut berpeluang tidak membuahkan hasil karena merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.
Polemik ini juga diwarnai pernyataan Jokowi yang menduga adanya latar belakang politik. Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun merespons dengan meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya kepada publik dan meminta Gibran mundur dari jabatannya.
Kini, polisi masih menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana dalam penerbitan dan penggunaan suket tersebut.
#gibran #ijazahgibran #bareskrimpolri #jokowi #suketijazah #kompastv
Baca Juga: Pelapor Suket Ijazah Gibran Bantah Tudingan Jokowi soal Adanya Penumpang Gelap | SAPA MALAM
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- gibran
- ijazahgibran
- bareskrimpolri
- jokowi
- suketijazah





