Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, menanggapi polemik mengenai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dituding meminta platform memblokir konten aksi demonstrasi serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Polemik ini muncul saat Meta AI ditanya oleh netizen di media sosial dan memberi jawaban bahwa pemblokiran konten-konten tersebut dilakukan atas perintah Komdigi.
Menurutnya, jawaban Meta AI tidak bisa dijadikan sebagai bukti karena hanya merangkum informasi yang beredar. Bahkan, kata Ismail, Meta AI sendiri telah mengkonfirmasi bahwa jawaban itu tidak resmi.
"Kita perlu memisahkan dulu mana yang fakta dan mana yang tafsiran. Mekanisme pemblokiran atas permintaan pemerintah itu memang ada, dan Meta sendiri menjelaskannya di laman transparansi mereka. Labelnya juga resmi, 'not available in Indonesia because we complied with legal request from KOMDIGI'. Jadi itu bukan karangan AI," ujar Ismail, Jumat (23/10/2026).
"Tapi kalau AI bilang 'sebagian besar pemblokiran karena Komdigi', itu sudah generalisasi. Meta AI tidak punya akses ke data moderasi internal Meta. Bahkan Meta AI sendiri kemudian meralat dan menyebut jawabannya bukan dari rilis resmi, melainkan dari pola label legal request," sambungnya.
Ismail menjelaskan, jawaban Meta AI tidak bisa dijadikan bukti lantaran ia hanya me-resume informasi yang beredar di media sosial. Kemudian, jawaban tersebut nampak meyakinkan karena Meta AI mengutip data dan riset.
"Jawaban chatbot itu bukan pernyataan resmi perusahaan. Ia hanya merangkum informasi yang beredar, lalu menyusunnya jadi jawaban yang terdengar meyakinkan," jelas Ismail.
"Tapi data yang dikutipnya memang ada. Riset SAFEnet dan Remotivi juga mencatat hal tersebut. Jadi kalau mau bicara bukti, rujuklah ke riset itu, bukan ke chatbot," imbuhnya.
Menurut Ismail, chatbot AI tidak dapat menjadi rujukan informasi yang pasti. Jawaban AI juga perlu diperiksa melalui data dengan sumber resmi.
"Prinsipnya sama seperti di dunia kesehatan. Informasi apa pun harus dicek ke sumber primer. AI boleh dipakai sebagai titik awal, tapi bukan rujukan akhir," lanjutnya.
Begitu juga terkait konten Karhutla yang dituding ada pemblokiran pada aplikasi Instagram. Ismail mengatakan, publik pastinya bisa membedakan dua hal, yakni mana pemblokiran atau hanya persoalan algoritma.
"Pertama, konten yang diblokir, artinya tidak bisa diakses sama sekali. Kedua, konten yang jangkauannya turun, artinya masih ada tapi jarang muncul. Banyak keluhan soal Karhutla itu sebenarnya masuk kategori kedua, dan penyebabnya bisa berbeda," tambahnya.
Ismail mengungkap, transparansi algoritma di platform digital juga masih sekitar 50%. Di mana mayoritas pengguna tidak diberi informasi apabila jangkauannya dibatasi.
"Jujur (transparansi algoritma platform) baru setengah. Aturan komunitas dan laporan per negara memang dibuka. Tapi bagaimana sebuah konten dinaikkan atau diturunkan jangkauannya, itu tidak pernah dijelaskan rinci. Pengguna juga umumnya tidak diberi tahu kalau jangkauannya dibatasi," papar Ismail.
"Instagram dan Threads, misalnya, membatasi rekomendasi konten bertema politik secara default. Akibatnya, unggahan soal demo atau kebijakan publik bisa sepi tanpa pernah diblokir," lanjutnya.
Di sisi pemerintah, lanjut Ismail, dasar hukum tiap takedown juga belum selalu terbuka. “Karena itu, putusan MK yang mewajibkan notifikasi beserta alasan hukum sebelum pemutusan akses konten menurut saya langkah yang baik. Transparansi harus datang dari dua arah, platform dan pemerintah," kata Ismail.
Ia menyarankan agar kreator konten mengkroscek tiga hal jika unggahan tiba-tiba hilang atau sepi. Pertama, lihat apakah ada label permintaan hukum atau tidak. Kedua, cek Account Status di Instagram.
"Terakhir, apakah topiknya bernuansa politik. Penyebabnya berbeda-beda, jadi cara menanganinya juga berbeda. Dan yang paling penting, jangan langsung menelan jawaban chatbot sebagai kebenaran," pungkasnya.





