JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sempat mengalami gangguan kini telah kembali normal dan stabil.
Kepastian ini disampaikan setelah sejumlah masyarakat mengeluhkan kendala akibat gangguan sistem yang berdampak pada pelayanan peserta.
BACA JUGA:Pramono Pertimbangkan Buka Rute Transjabodetabek Blok M-Bandung
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa pihaknya terus memantau kondisi sistem untuk memastikan layanan berjalan optimal setelah mengalami gangguan.
"Bahwa kondisi layanan yang terdampak saat ini sudah normal dan stabil," ujar Rizzky saat dihubungi disway.id pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan tetap melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan perkembangan penanganan serta mendukung pemulihan layanan operasional.
Menurutnya, percepatan pemulihan sistem menjadi perhatian BPJS Kesehatan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan.
BACA JUGA:Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik
"Koordinasi dan pemantauan juga dilakukan secara berkelanjutan untuk meminimalkan dampak kendala sistem terhadap proses administrasi maupun pelayanan kesehatan bagi peserta JKN," ungkapnya.
Di tengah gangguan yang sempat terjadi, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hak peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan tetap dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peserta JKN yang membutuhkan layanan medis pun diimbau tetap mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku di fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit tempat mereka berobat.
"Apabila peserta masih menemui kendala saat mengakses pelayanan di rumah sakit, BPJS Kesehatan meminta mereka berkoordinasi dengan petugas BPJS Siap Membantu," ungkap Rizzky.
BACA JUGA:KLH Gandeng MUI Perkuat Gerakan Tobat Ekologis, Perusahaan Perusak Lingkungan Terancam Pidana
Petugas tersebut dapat dikenali melalui nama dan nomor telepon yang terpampang di rumah sakit.
Peserta juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan untuk menyampaikan keluhan maupun meminta bantuan terkait kendala pelayanan.
- 1
- 2
- »





