Pro dan Kontra Evaluasi Definisi Korupsi untuk Cegah Kriminalisasi

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Wacana redefinisi tindak pidana korupsi yang digulirkan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) direspons pandangan pro dan kontra dari para akademisi. Mereka menyebut ide ini merupakan bentuk evaluasi hukum, namun ada pula kekhawatiran jika frasa kerugian negara hilang sepenuhnya dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso meminta ide ini dipahami secara utuh sebagai bentuk evaluasi hukum (law reform), bukan penghapusan total delik korupsi.

Topo menjelaskan bahwa inti dari perdebatan ini sebenarnya adalah penataan ulang terhadap penerapan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru (sebelumnya Pasal 2 dan 3 UU Tipikor).

Kedua pasal tersebut mendominasi sebagian besar perkara korupsi, namun kerap menimbulkan kerancuan karena penegakan hukumnya sering kali terjebak pada akibat materiil tanpa membuktikan niat jahat (mens rea).

"Bukan soal penghapusan frasa 'kerugian negara' dalam konteks pasal-pasal tersebut, tapi bagaimana rumusan pasal itu tidak menjerat mereka yang benar-benar menjalankan bisnis atau diskresi dengan benar," terang ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, kepada Katadata.co.id, Kamis (22/10). 

Ia mengatakan, evaluasi ini diarahkan agar pejabat atau pebisnis yang mengambil diskresi atau keputusan berdasar Business Judgment Rule (BJR) dengan itikad baik tidak dikriminalisasi.

Ke depan, Topo berharap pemidanaan korupsi harus fokus pada pembuktian kesengajaan (dolus atau mens rea), serta harmonisasi hukum nasional dengan standar global seperti UNCAC.

Terkait kekhawatiran mengenai pemulihan keuangan negara jika delik kerugian negara ditata ulang, Topo menilai bahwa pengembalian uang negara tetap dapat dilakukan secara optimal melalui instrumen hukum lain yang ada.

Salah satu mekanisme utama yang sangat efektif adalah penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dengan menerapkan pendekatan mengikuti alur uang atau follow the money.

“Fokus penegakan hukum pada follow the money memungkinkan negara untuk menyita aset hasil kejahatan hasil suap, gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, penggelapan dalam jabatan, dan lain-lain,” katanya.

Sedangkan Pakar Hukum Pidana Trisakti, Abdul Zulfikar Hajar menolak wacana perubahan definisi korupsi yang ingin menanggalkan unsur kerugian negara.

Alasannya, keuangan negara bukanlah uang pribadi orang per orang atau dana korporasi swasta, melainkan kumpulan dana dari pajak dan hasil usaha negara yang wajib dipertanggungjawabkan.

"Keuangan negara adalah kumpulan pendapatan yang didapatkan dari rakyat, karena yang menjadi korban adalah uang negara secara keseluruhan, artinya uang rakyat," tegas Pakar Hukum Pidana, Abdul Zulfikar Hajar, kepada Katadata.co.id, Kamis (22/10).

Meski demikian, ia sepakat jika negara atau BUMN murni menjalankan bisnis, maka penyelesaian kerugiannya harus tunduk pada mekanisme korporasi dan hukum bisnis (Business Judgment Rule), bukan dijerat dengan UU Tipikor.

"Namun dalam konteks penyelenggaraan negara, segala macam kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau manipulasi, itu jelas-jelas merupakan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sedangkan pakar hukum pidana Yenti Garnasih mengingatkan bahwa Indonesia terikat secara hukum pasca-meratifikasi UNCAC 2003. Menurut Yenti, mengubah definisi korupsi secara sembarangan dikhawatirkan akan dinilai menyimpang oleh dunia internasional dan membingungkan para investor asing.

"Tidak mungkin kita melenceng dari UNCAC secara brutal. Kita justru akan berhadapan dengan masyarakat internasional, modal asing akan berpikir ulang karena bingung Indonesia ini anti-korupsi atau tidak," Ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Prof. Yenti Garnasih, kepada Katadata.co.id, Kamis (22/10).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Tahun Prabowo-Gibran, Penyakit Kardiovaskular Masih Jadi PR Kementerian Kesehatan
• 17 jam lalukompas.id
thumb
Api Karhutla di Kapuas Kalteng Dekati Pemakaman, Warga Khawatir
• 14 jam laludetik.com
thumb
Kilang Balikpapan Sudah 99 Persen, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
KJRI Johor Bahru dan Imigrasi Malaysia Pulangkan 150 PMI, Total Deportasi 2026 Capai 5.021 Orang
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Gus Ipul Ajak SDM PKH dan Operator Data Se-Jombang Jadi Agen Perlinsos
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.